Persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Adapun ketentuan yang dihapus adalah Pasal 33, 34, 35, dan Pasal 36.
Pasal-pasal ini berisi aturan mengenai syarat keberadaan kantor perwakilan yang harus berbentuk badan usaha dan setara dengan kualifikasi besar.
Kantor perwakilan kontraktor asing juga harus memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing.
Tak hanya itu, ketentuan yang dihilangkan juga mencakup aturan mengenai kerja sama operasi kantor perwakilan asing dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar.
Ketentuan lain yang dihilangkan adalah kantor perwakilan asing harus mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonsia daripada tenaga asing, serta menempatkan tenaga kerja lokal sebagai pimpinan tertinggi di kantor perwakilan.
Bahkan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2017 juga mengatur tentang pengutamaan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri, proses alih teknologi, hingga persyaratan untuk memiliki teknologi tinggi yang mutakhir, efisien, dan berwawasan lingkungan.
Berikut isi Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2017
Pasal 33
(1) Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
b. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing;
c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia;
d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
h. melaksanakan proses alih teknologi; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(2) lzin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
Sementara pada RUU Cipta Kerja masih mempertahankan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2017.
Pasal tersebut hanya mencantumkan persyaratan mengenai kewajiban badan usaha atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing untuk membentuk kantor perwakilan dan atau badan usaha berbadan hukum di Indonsia melalui kerja sama modal, berikut isinya:
Badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk:
a. kantor perwakilan; dan/atau
b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/19/204759321/ruu-cipta-kerja-3-pasal-izin-usaha-kontraktor-asing-dihilangkan