Dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omar mengatakan, usulan keputusan tersebut terkait penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
"Hak ini diberikan kepada para pemegang saham APLN dan susunan Dewan Komisaris serta Direksi yang baru," kata Justini.
Berikut susunannya:
Dewan Direksi
Dewan Komisaris
https://properti.kompas.com/read/2019/11/05/204605521/rupslb-agung-podomoro-menyetujui-usulan-penambahan-modal