Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

243.000 Bidang Tanah di Jakarta Belum Bersertifikat

Sertifikat diserahkan oleh Menteri ATR/BPN , Sofyan A. Djalil, kepada sepuluh orang perwakilan masyarakat Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Saya ucapkan selamat bagi warga yang sudah menerima sertifikat tanah,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2019).

Sofyan menambahkan, diharapkan tahun ini seluruh tanah di Jakarta akan selesai disertifikatkan, kecuali bagi tanah yang masih sengketa.

“Jangan sampai sertifikat ini hilang karena dilelang tanahnya, karena sertifikat bisa diturunkan ke ahli waris dan juga bisa menjadi jaminan pinjaman ke bank yang gunanya bisa memberikan manfaat untuk permodalan usaha,” ujar dia.

Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya percepatan PTSL guna memberikan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan dibukanya basecamp PTSL di 13 titik di wilayah Jakarta.

"Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat Jakarta yang sibuk pada siang hari dan hanya bisa mengurusnya di malam hari, jadi basecamp akan dibuka selama 24 jam," ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jaya.

"Sekarang tinggal masyarakatnya yang berkewajiban memasang tanda batas/patok dan menyiapkan surat-surat demi kelancaran mendaftarkan tanah,” lanjut dia.

Hal ini karena tanah banyak kosong yang tidak dirawat dan dijaga sehingga diakui oleh berbagai pihak.

“Untuk itu, kepada warga Jakarta tolong tanahnya dijaga dan diamankan, terutama tanah yang masih kosong, untuk dipagar atau diberi patok,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Asnaedi.

Dengan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui APBN dan APBD, diharapkan Jakarta menjadi kota lengkap tahun 2019.

https://properti.kompas.com/read/2019/01/23/102611221/243000-bidang-tanah-di-jakarta-belum-bersertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke