Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, tarif yang diberlakukan adalah hasil harmonisasi tarif sebagai perwujudan dari kebijakan pemerintah menyerap aspirasi semua kalangan masyarakat.
"Ada aspirasi dari pengguna jala tol khususunya untuk kendaraan logistik yang dianggap masih mahal. Kemudian kita pelajari dan evaluasi, kita ada opsi-opsi apa saja yang bisa mengakomodasi aspirasi itu," terang Basuki.
Dia menjelaskan terdapat 39 jalan tol yang terkena harmonisasi tarif tol. Dari jumlah total tersebut, 36 di antaranya dievaluasi besaran tarifnya dengan kompensasi penambahan waktu konsesi.
"Ini dilakukan agar tidak merusak perjanjian kerja, tidak membebani keuangan negara, namun internal rate of return (IRR) dapat dipertahankan," terang Basuki.
Ada pun Jalan Tol Solo-Ngawi ruas Ngawi-Kertosono yang dipegang konsesinya oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Ngawi Kertosono Jaya sudah ditetapkan tarifnya yakni Rp 1.000 kilometer.
Sebagaimana dikatakan Direktur Utama PT Jasa Marga (persero) Tbk Desi Arryani, tarif tol setelah harmonisasi menjadi Rp 1.000 per kilometer. Sebelumnya adalah Rp 1.200 per kilometer.
"Namun, tarif tersebut baru berlaku pada 9 April 2018 mendatang. Sebelum itu, ya gratis," ucap Desi.
Berikut tarif harmonisasi Tol Ngawi-Kertosono ruas Ngawi-Wilangan sepanjang 49,5 kilometer untuk jarak terjauh:
https://properti.kompas.com/read/2018/03/29/235520821/tarif-tol-ngawi-kertosono-ruas-ngawi-wilangan-rp-48000