Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapi Amien, BPN Minta Ditunjukkan Korporat Asing Penguasa Lahan

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Ikhsan menyebut, sebagian besar lahan yang ada saat ini berupa wilayah hutan yang dikuasai pemerintah.

“Enggak mungkin itu. Karena dua pertiga lahan kita adalah perkebunan. Jadi enggak mungkin 74 persen,” kata Ikhsan saat memberikan penjelasan di kantornya, Kamis (29/3/2018).

Pernyataan tersebut sekaligus mengamini pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang turut membantah Amien.

“Pak Menteri sudah menyatakan datanya dimana kalau 74 persen dikuasai orang asing. Enggak mungkin,” sebut Ikhsan.

Sofyan sebelumnya menyatakan, mayoritas perusahaan atau korporasi yang menguasai lahan dengan jumlah yang luas juga adalah perusahaan lokal atau nasional. Perusahaan-perusahaan itu menggunakan lahan berdasarkan hak guna usaha (HGU).

"Kalau yang perusahaan-perusahaan itu, kan, HGU. Yang pertama HGU, yang kedua adalah tanah hutan, tanah industri. Itu enggak asing, perusahaan-perusahaan lokal," cetus dia.

Sofyan pun meminta Anies menunjukkan korporasi asing menguasai tanah di Indonesia.

"Oleh karena itu, datanya Pak Amien Rais, mendapatkan data, tetapi mungkin sebagai politisi enggak perlu mendapatkan data, itu secara umum saja. Padahal, datanya enggak begitu," kata Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2018/03/29/230000121/tanggapi-amien-bpn-minta-ditunjukkan-korporat-asing-penguasa-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke