Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden Serahkan 4.000 Sertifikat Tanah di Sumatera Barat

Pada kesempatan tersebut, Presiden menyerahkan sertifikat tanah kepada 12 orang perwakilan masyarakat.

Dalam pidatonya, Presiden mengatakan agar penyertifikatan tanah di wilayah Provinsi Sumatera Barat harus selesai tahun 2023.

"Saat ini baru 46 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat di wilayah Indonesia. Setiap masyarakat wajib memegang yang namanya sertifikat," kata Presiden melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Ia mengutarakan lebih lanjut agar setiap masyarakat menjaga sertifikat yang telah didapat. Presiden berpesan kepada masyarakat yang memegang sertifikat dapat merawat sertifikatnya.

"Sertifikat sebaiknya diberi plastik karena apabila atap rumah bocor, sertifikat tidak rusak. Selain itu, sertifikat yang diterima difotokopi karena jika yang asli hilang dapat dengan mudah diterbitkan yang baru," imbau Presiden.

Dari 4.000 sertifikat yang dibagikan, 3.000 di antaranya untuk Kabupaten Dharmasraya, 120 sertifikat Kabupaten Sijunjung, dan 120 untuk Kabupaten Solok.

Selain itu, sebanyak 150 sertifikat diterbitkan untuk Kabupaten Tanah Datar, 240 sertifikat Kota Padang, 80 sertifikat Kabupaten Pariaman, dan 40 sertifikat untuk Kabupaten Agam.

Selanjutnya, sebanyak 40 sertifikat untuk Kabupaten Pasaman, 80 sertifikat untuk Kabupaten Lima Puluh Kota, serta 130 sertifikat untuk Kabupaten Solok Selatan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Provinsi Sumatera Barat mendapat target 80.000 dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 ini.

"Untuk tahun ini, target PTSL di Provinsi Sumatera Barat 80.000 bidang," ujar Sofyan.

https://properti.kompas.com/read/2018/02/09/190000021/presiden-serahkan-4000-sertifikat-tanah-di-sumatera-barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke