CIKARANG, KompasProperti - Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berharap syarat yang diatur di dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi rumah murah bersubsidi dapat dikontrol langsung oleh pengembang.
Penerapan SLF yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), nantinya akan menjadi syarat sebelum akad kredit berlangsung.
Ada beberapa syarat yang diatur di dalamnya, seperti tersedianya infrastruktur jalan, hingga tersambungnya air dan listrik.
"Kalau konteksnya lebih luas lagi, mengenai penyediaan air bersih, PLN, itu saya kira bukan ranah pengembang lagi. Justru, pengembang menuntut itu," kata Eman, sapaan akrab Soelaeman, usai meninjau proyek perumahan Villa Kencana Cikarang, Jawa Barat, Senin (28/9/2017).
Menurut dia, bila syarat yang terdapat di dalam SLF tidak dapat dikontrol pengembang, hal itu dikhawatirkan akan menyulitkan proses akad kredit nantinya.
Dampak dari mundurnya proses akad kredit yaitu membengkaknya biaya kredit konstruksi yang harus ditanggung pengembang.
"Ini jalan terus kewajibannya, lama-lama banyak (pengembang) yang mati," kata Eman.
https://properti.kompas.com/read/2017/08/28/210000321/sertifikat-laik-huni-rumah-murah-harus-bisa-dikontrol-pengembang