Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Proyek CitraGarden Aneka Pontianak

Kompas.com - 03/04/2017, 14:34 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KompasProperti - Proyek perumahan yang dikembangkan raksasa properti Nasional, PT Ciputra Residence, di Pontianak, Kalimantan Barat, CitraGarden Aneka, tak berjalan mulus.

Meski saat ini proses konstruksinya masih berlanjut, namun meninggalkan beberapa permasalahan yang belum tuntas.

Permasalahan tersebut terjadi pada awal pembangunan Blok A perumahan yang berlokasi di Jl Ahmad Yani II Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya tersebut dibangun, Februari 2016.

Tahap awal pembangunan ini melibatkan kontraktor dan pemasok material lokal yakni PT Tri Mandiri Utama (TMU), dan toko bangunan (TB) Rizki Makmur.

Hingga akhirnya, TMU diputus kontraknya yang berdampak pada tersendatnya pembayaran kepada sejumlah pemasok material.

Pemutusan kontrak tersebut tentu saja merugikan TB Rizki Makmur yang dimiliki Budianto dan dikelola Johan.

Hingga saat ini, TMU belum membayar pasokan material yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar kepada TB Rizki Makmur.

Johan memaparkan, awalnya kontrak dengan TMU berjalan lancar selama bulan Februari 2016 hingga Juni 2016.

Namun sejak Juni-September 2016, pembayaran macet, karena pada bulan September kontraktor diputus kontrak oleh PT Ciputra Residence melalui surat Nomor 02/SP-3/BANG/CGA/IX/2016.

"PT TMU baru membayar Rp 800 juta dari total sekitar Rp 2 miliar, sehingga masih ada sisa Rp 1,2 miliar yang belum dibayarkan," ujar Johan, Kamis (30/3/2017).

- Citra Garden Aneka
Tidak dibayarnya sisa pembayaran tersebut, ungkap Johan, karena ada permainan antara General Manager CitraGarden Aneka sebelumnya yaitu Eko Sudarusman dan Project Manager Edy Harianto.

Hal tersebut terjadi, sambung dia, saat Eko dan Edy mengajaknya bertemu untuk mencari cara memutus kontrak TMU pada 19 September 2016.

Johan menuturkan, pembicaraan antara mereka bertiga direkam dan siap dibuktikan di pengadilan. Dia juga siap membongkar semua kebobrokan yang dilakukan Edy dan Eko.

Edy dan Eko dikatakan Johan bersekongkol mendepak Tandyanto selaku pimpinan PT TMU dengan cara pengambilalihan pekerjaan secara sepihak dengan alasan pekerjaan mengalami keterlambatan dan tidak sesuai dengan target.

Tak hanya menemui dirinya, ujar Johan, Edy juga mengajak pemasok lainnya untuk menekan Tandyanto dengan cara mendesak untuk segera membayar hutang.

Sebelumnya, papar Johan, Tandyanto pada tahun 2015 membayar salah pemasok dengan cek kosong yang berujung pada pemeriksaan kepolisian.

"Cek ini sudah dijanjikan oleh Edy pasti akan diisi menunggu pencairan," katanya.

Tandyanto tidak bisa mengisi saldo di Bank Mandiri, karena cek yang sudah dikeluarkan tidak bisa dikliring atau ditolak oleh bank sehingga salah satu pemasok melaporkan cek kosong tersebut ke kepolisian.

Johan menambahkan, pihak CitraGarden Aneka yang diwakili Edy dan arsitek Reza Aryandi serta Alexander yang diketahui sebagai kontraktor bayangan, kemudian melanjutkan pertemuan dengan Johan dan beberapa pemasok lainnya.

Pertemuan diadakan di Restoran Citarasa Jalan M. Yamin Pontianak pada 24 September 2016.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau