JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dituding melakukan pelanggaran berat karena membangun reklamasi Pulau G atau Pluit City di atas kabel listrik atau pipa gas. Atas hal tersebut, APLN angkat bicara dan secara tegas membantahnya.
"Ikan saja ada sensornya. Saya nggak paham di bawah Pulau G, ada kabel listrik. Kontraktor kita tidak akan kerja kalau di bawah pulau ada kabel itu," ujar CEO PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha APLN), Halim Kumala saat konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Halim mengatakan, ia percaya kepada kontraktor yang disewanya untuk membangun Pulau G, yaitu Boskalis dan Van Oord. Pasalnya, kedua kontraktor ini cukup berpengalaman di bidangnya.
Selain itu, menurut Halim, saat ini zaman sudah semakin maju. Dengan metode Batimetri, mendeteksi keberadaan pipa bukanlah hal yang sulit.
Sebelumnya, tim peneliti pelaut legendaris Hang Tuah juga telah mengetahui adanya pipa di area yang dimaksud.
Tim yang sama kemudian mengeluarkan desain pulau reklamasi, khususnya Pulau G seluas 161 hektar yang letaknya 25 meter dari pipa tersebut.
Meski sudah ditentukan jarak ini, Halim menambahkan, perusahaan juga berdiskusi dengan pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin untuk menggeser Pulau G sebanyak 50 meter atau 75 meter dari pipa tersebut.
Dengan demikian, Halim menekankan, pemerintah pusat kurang tepat jika mengatakan Pulau G dibangun di atas pipa.
"Bagaimana bisa seorang menteri bilang di bawah pulau ada kabel listrik dan pipa gas? Gampang kok dataya atau kasih tahu saja pipanya di mana, kita diskusi," tandas Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.