Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-Undang Rumah Susun Dianggap Hanya Memihak Pengembang

Kompas.com - 16/05/2016, 15:52 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dinilai tidak mendukung pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Di dalam pasal tersebut, tertulis bahwa kewajiban pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan oleh pengembang pada saat masa transisi.

"Yang disebut masa transisi itu pengembang sudah melakukan serah terima unit apartemen ke konsumen. Tetapi, namanya juga sudah serah terima, sudah barang tentu tidak ada lagi yang namanya pengembang," ucap Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2016).

Oleh sebab itu, seharusnya pembentukan P3SRS sudah sepenuhnya dilakukan oleh penghuni, bukan pengembang seperti yang tertulis dalam Pasal 75 UU Rumah Susun.

Selain Pasal 75, Pasal 107 UU Rumah Susun juga dimohonkan PK karena dinilai tidak adil kepada penghuni rusun.

Sebabnya, di dalam pasal tersebut, dicantumkan bahwa penghuni yang tidak membentuk P3SRS maka akan dikenakan sanksi.

"Salah satu lagi yang dimintakan PK itu kan ada Pasal 107 yang secara tegas dinyatakan ditolak, berisi sanksi administratif bagi para penghuni. Itu juga sebenarnya agak membingungkan buat kami, sementara pengembang diberikan kewajiban, tetapi kok enggak diberi sanksi," kata Ibnu.

Pasal 75 UU Rumah Susun pada akhirnya dijadikan pengembang sebagai senjata untuk membuat P3SRS bentukan penghuni rusun tidak sah dan membuat penghuni rusun juga mendapatkan sanksi atas hal tersebut.

Terkait Pasal 75, MK telah mengabulkan permohonan PK, tetapi tidak secara keseluruhan, tetapi sebagian saja.

"Keputusan MK yang tidak tegas pada Pasal 75 ini jadi persoalan sendiri dan akan kami dalami untuk buat legal opinion-nya bersama pengacara kami nanti," kata Ibnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com