Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2016, 14:34 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) oleh DPRD DKI Jakarta dinilai sebagai upaya yang baik dan benar oleh pengamat.

"Penghentian pembahasan Raperda Tata Ruang Pantai Utara Jakarta adalah tindakan yang bijak, mengingat dari segi proses tidak aspiratif dan cenderung koruptif," kata Pakar Hukum Reklamasi, Asep Warlan Yusuf, kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).

Selain dari segi proses, Asep juga melihat substansi raperda tersebut tidak sesuai dengan Undang Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, dan Pesisir.

Oleh karena itu, Asep menilai ketidaksesuaian yang muncul akibat hal tersebut membuat pembahasan Raperda mengundang dan mengandung masalah hukum yang berimplikasi pada terjadinya pelanggaran.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi memastikan pembahasan dua Raperda tersebut benar-benar dihentikan, bukan ditunda.

"Bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) 7 April, Dewan memutuskan untuk pembahasan dua raperda ini dihentikan. Tambahan surat lampiran akan disampaikan ke Gubernur," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/4/2016).

Kendati demikian, Prasetio tidak bisa memastikan apakah raperda ini akan dibahas kembali oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2023 nanti.

"Intinya DPRD DKI periode 2014-2019 putuskan pembahasan dua raperda ini dihentikan," tegasnya.

Dihentikannya pembahasan dua raperda tersebut diyakini oleh tertangkapnya salah satu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi oleh KPk beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau