Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset BMN Rusak, Tak Bisa Dihibahkan

Kompas.com - 24/03/2016, 08:38 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kementerian teknis bertugas menyediakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) bagi rakyat Indonesia dan menghibahkannya.

Penyerahan aset ini adalah bagian tertib penyelenggaraan negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam PP tersebut disebutkan, BMN dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang Lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.

Selama ini, menurut Sekretaris Jenderal Menteri PUPR Taufik Widjojono, kementerian sering mengalami kesulitan ketika barang sudah dibangun, tetapi tidak langsung diterima oleh Pengguna Barang Lainnya. Pasalnya, Kementerian PUPR tidak bisa memelihara barang tersebut.

"Ini banyak kejadian, sebagian aset tidak berfungsi kemudian rusak. Kalau sudah rusak, tidak bisa diterima dan kita tidak bisa memperbaikinya," ujar Taufik di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Ia mencontohkan, pembangunan rumah susun sewa (rusunawa). Tahun kemarin, Kementerian PUPR mencoba membangun rusunawa yang tidak dilangkapi perabot, air, dan listrik.

Untuk menunggu penghuni masuk, membutuhkan waktu sampai dengan satu tahun kemudian. Ketika penghuni masuk, jendela dan pintu sudah rusak bahkan hilang.

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan, Kementerian berupaya untuk membangun rusunawa secara lengkap agar bisa langsung dihuni dan tidak cepat rusak.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menuturkan terima kasih kepada kepala daerah karena telah bekerjasama dalam menyediakan tanah sehingga aset-aset bisa terbangun dengan baik.

"Ke depan, masih kita perlukan kerja sama lebih besar lagi, karena kebutuhan (aset) tidak akan berkurang," jelas Taufik.

Kali ini, Kementerian PUPR menyerahkan aset berupa BMN kepada 3 kementerian atau lembaga, 34 pemerintah daerah, dan 7 yayasan.

BMN tersebut bernilai total Rp 582 miliar. Nilai ini berasal dari dua direktorat jenderal, yaitu Direktoran Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Penyediaan Perumahan.

Pada Dirjen Cipta Karya, BMN diserahkan kepada 28 provinsi dengan nilai Rp 172 miliar. Angka ini terbagi dalam pengembangan kawasan permukiman sebesar Rp 127,58 miliar, penataan bangunan dan lingkungan Rp 22,1 miliar, pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman Rp 15, 49 miliar, dan sistem pengembangan air minum Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, untuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, nilai BMN berupa rumah susun sewa (rusunawa) yang dihibahkan adalah Rp 409 miliar. Rusunawa ini diberikan kepada 3 Kementerian/Lembaga, 6 pemerintah daerah dan 7 yayasan.

Rinciannya, pengalihan status penggunaan BMN kepada 3 Kementerian/Lembaga senilai Rp 196,32 miliar, hibah BMN kepada 6 pemerintah daerah senilai Rp 146,12 miliar, dan hibah BMN kepada 7 yayasan senilai Rp 67,38 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau