Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset BMN Rp 582 Miliar Dihibahkan

Kompas.com - 23/03/2016, 18:05 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serahkan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) kepada 3 kementerian atau lembaga, 34 pemerintah daerah, dan 7 yayasan.

Proses alih status ini dilakukan guna memenuhi peraturan perundangan dan tertib administrasi terkait BMN dengan nilai total Rp 582 miliar.

"Kementerian PUPR membangun beberapa sarana dan prasarana yang merupakan tugas dan fungsi institusi lain, baik itu pemda atau yayasan, sehingga ada proses serah terima agar dapat dioperasionalkan, dipelihara, dikelola sebaik-baiknya," ujar Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Sumito menyebutkan, nilai ini berasal dari dua direktorat jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Penyediaan Perumahan.

Pada Dirjen Cipta Karya, BMN diserahkan kepada 28 provinsi dengan nilai Rp 172 miliar. Angka ini terbagi dalam pengembangan kawasan permukiman sebesar Rp 127,58 miliar, penataan bangunan dan lingkungan Rp 22,1 miliar, pengembangan dan penyehatan lingkungan permukiman Rp 15, 49 miliar, dan sistem pengembangan air minum Rp 7,5 miliar.

Sementara itu, untuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, nilai BMN berupa rumah susun sewa (rusunawa) yang dihibahkan adalah Rp 409 miliar. Rusunawa ini diberikan kepada 3 Kementerian/Lembaga, 6 pemerintah daerah dan 7 yayasan.

Rinciannya, pengalihan status penggunaan BMN kepada 3 Kementerian/Lembaga senilai Rp. 196,32 miliar, hibah BMN kepada 6 pemerintah daerah senilai Rp 146,12 miliar, dan hibah BMN kepada 7 yayasan senilai Rp. 67,38 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com