Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Tanah, Pemerintah Ambil Alih Proyek Tol Dalam Kota Jakarta

Kompas.com - 01/03/2016, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembangunan jalan tol dalam kota di Jakarta telah dibatalkan secara mendadak. Padahal, rencana pembangunan ini sudah ada sejak 2007.

"Setiap jalan tol yang kita bangun kajiannya pasti lengkap bahwa itu lebih menguntungkan dan layak dibangun. Pak Djoko Kirmanto (Menteri Pekerjaan Umum periode 2004-2014) tidak mungkin memberikan approval kalau itu tidak layak kajiannya," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini, Senin (29/2/2016).

Hediyanto menjelaskan, pengajuan pembangunan tol dalam kota diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta berjanji, tanah akan disediakan oleh Pemprov sementara pemerintah pusat mengadakan studi, kajian, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan lelang.

Namun, kemudian mendadak ada pembatalan pembangunan tol dalam kota. Hediyanto pun mengaku tidak mengerti apa pertimbangannya sehingga harus dibatalkan. Di sisi lain, investor sudah ada, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Hediyanto menambahkan, tol ini memang sempat bermasalah soal pengadaan tanahnya. Untuk itu, pemerintah pusat pun mengambil alih yang sebelumnya 100 persen tugas Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, jalan ini masuk jalan nasional yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengalihan wewenang dari Pemprov ke pemerintah pusat juga membutuhkan waktu. Ia memperkirakan, alasan pembatalan ini adalah belum adanya kepastian pendanaan soal tanah.

"Saya mengatakan pada waktu itu pemerintah siap membantu. Soal berapa kemampuannya itu Pak Menteri sudah ada kebijakan sekian untuk bantu Pemprov DKI, tapi belum ngomong begitu tiba-tiba sudah batal," jelas Hediyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau