Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Bisa Jadi Peserta Tapera, Kok Bisa? (II)

Kompas.com - 29/02/2016, 18:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 1 Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang diresmikan Selasa pekan lalu, mencatumkan bahwa peserta Tapera adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.

Keberadaan WNA sebagai peserta Tapera lantas menimbulkan tanya terkait relevansinya terhadap kepemilikan rumah di Indonesia. (Baca: Orang Asing Bisa Menjadi Peserta Tapera, Kok Bisa? (I))

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, Misbakhun mengatakan jika hanya jadi peserta, WNA sangat diperbolehkan.

"Ya kalau peserta saja kan bisa. Karena mereka kan pekerja di Indonesia, pungutannya akan sama tapi tidak mendapatkan hak karena mereka menjadi bagian dari prinsip kegotongroyongan," tambahnya ketika bertandang ke kantor redaksi Kompas.com, di Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Hak yang dimaksud Misbakhun adalah memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan layaknya peserta Tapera lainnya.

Ucapan Misbakhun sejalan dengan Pemanfaatan Dana Tapera yang tercantum dalam Pasal 24 UU Tapera.

Pasal 24 ayat (1) UU Tapera berbunyi, Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Kemudian ayat (2) mencantumkan, Pemanfaatan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi peserta WNA.

Sementara itu mengenai waktud an besaran pungutan yang dibebankan kepada WNA, menurut Misbakhun akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com