Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Kebutuhan Hunian, Badan Pelaksana Rusun Perlu Dibentuk

Kompas.com - 04/01/2016, 13:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 mengatur secara lengkap terkait pelaksanaan perumahan susun di Indonesia, termasuk tentang rumah susun (rusun) dan rumah susun sewa (rusunawa).

Di dalam peraturan ini juga disebutkan, pemerintah harus membentuk suatu badan yang bertanggung jawab sebagai pelaksana rusun/rusunawa. Namun, hingga kini, badan pelaksana rusun/rusunawa belum ada.

"UU itu belum dilaksanakan. Badan pelaksana rusun belum dibentuk. Padahal itu tidak harus menunggu PP (Peraturan Pemerintah)," ujar pengamat perumahan Jehansyah Siregar kepada Kompas.com, Kamis, (31/12/2015).

Jehansyah menjelaskan, badan pelaksana rusun/rusunawa ini penting untuk bisa mengembangkan hunian vertikal ini melalui skema investasi jangka panjang.

Kalau ada badannya, rusun/rusunawa bukan lagi masuk dalam belanja barang pada neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi masuk dalam investasi kawasan.

Hal ini sudah berlaku di banyak negara yang populer disebut public housing agency. Di Indonesia, menurut dia, kebutuhan untuk membangun rusun/rusunawa masih masuk dalam kategori beban sehingga akan berkompetisi dengan beban lainnya.

"Kalau investasi, dananya tidak akan habis. Seperti bangun pelabuhan, kan tidak dalam 5-10 tahun untungnya. Baru 20 tahun ada untungnya, setelah bertriliun-triliun digelontorkan. Itu namanya investasi, rusun juga seperti itu," jelas Jehansyah.

Dia menambahkan, dengan masuk ke dalam investasi, maka pembangunan rusun bisa dalam skala besar. Pasalnya sekali membangun rusun, unit yang dibangun juga tidak sedikit.

Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tambah Jehansyah, pemerintah diwajibkan membangun 550.000 unit rusunawa.

Paling tidak, pemerintah harus bangun 25.000 unit rusun tiap tahun sampai 2019, untuk mendekati target tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com