Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12.384 Unit Rusunawa Dikelola Perumnas

Kompas.com - 04/12/2015, 07:57 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk Perum Perumnas (persero) untuk mengelola unit rumah susun sewa (rusunawa). Karena jumlahnya cukup banyak yakni 12.384 unit, pemerintah mengalihkannya secara bertahap.

"Tahap pertama akan dialihkan sekitar 45 twin block atau setara dengan 4.320 unit hunian rusunawa, lainnya menyusul. Tentunya nantinya juga akan ada pembangunan-pembangunan baru ke depannya," ujar Direktur Utama Perumnas Himawan Arif di Kementerian PUPR, Kamis (4/12/2015).

Hunian yang dialihkan pada tahap pertama ini, kata Himawan, merupakan rusunawa yang sudah siap fasilitas dan prasarananya. Dengan demikian, Perumnas hanya perlu mencari penghuninya.

Pengelolaan rusunawa, lanjut dia, merupakan salah satu fokus kerja Perumnas selama 30 tahun. Tarif sewanya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pendapatan di masing-masing daerah.

Di derah yang penduduknya berpendapatan cukup tinggi, tarif sewa atau biaya untuk mengelolanya tidak perlu menunggu subsidi.

Sebaliknya di daerah yang kemampuan penduduk untuk sewanya rendah, sementara biaya kelola tinggi, mungkin nanti diadakan rencana alokasi Public Service Obligation (PSO) dari Kementerian PUPR.

Tugas Perumnas

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015, ada empat tugas Perumnas. Pertama, menyediakan pembangunan dan pemukiman bagi masyrakat berpenghasilan rendah (MBR) baik rumah susun maupun rumah tapak.

Kedua adalah sebagai bank tanah. Keberadaan tanah nasional bisa menjaga stabilitas harga tanah keseluruhan. Dengan demikian, harga rumah juga tidak naik terlalu tinggi.

Tugas ketiga adalah manajemen properti dan aset.

"Ini yang sekarang sudah dimulai. Selama 10 tahun, Perumnas sebagai pengembang biasa. Nah, sekarang mulai dengan Pak Basuki (Menteri PUPR Basuki Hadimuljono), menarik lagi tugas Perumnas sebagai national housing agency atau pelaksana tugas," jelas Himawan.

Tugas Perumnas ke empat adalah memperbesar kapasitas. Perumnas bisa ditunjuk sebagai off taker dalam menstabilisasi harga dan memperbesar kapasitas bekerjasama dengan pengembang di daerah-daerah untuk kebutuhan pasokan yang jumlahnya lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com