Eddy mengaku, meskipun tidak mematok target besar, Apersi memastikan pembangunan rumah subsidi oleh anggotanya terealisasi sesuai harapan.
Hingga September 2015 ini tercatat 60 ribu unit rumah sudah dibangun dan dijual anggota Apersi dari target 65 ribu unit tahun ini.
Sebaliknya, Eddy malah justru mempertanyakan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyebutkan realisasi rumah subsidi dari Apersi sudah mencapai 150 ribu unit. Padahal, menurut dia, pihaknya tidak pernah memberikan angka realisasi sebanyak itu.
"Keliru. Data itu keliru, karena realisasi kami baru sekitar 60 ribu unit. Jadi, sisanya dari mana, ya, saya tidak tahu," kata pada perayaan HUT Apersi ke-17 di Hotel Ritz Carlton, Selasa (10/11/2015).
Secara keseluruhan, Eddy pun mempertanyakan total realisasi Program Sejuta Rumah seperti yang dikatakan Kementerian PUPR sudah mencapai hampir 500 ribu unit. Sesuai data yang diperoleh dari anggotanya, realisasi program itu baru sekitar 90 ribu unit, sementara 65 di antaranya dibangun anggota Apersi.
"Kalau pun ditambah dengan rumah komersial yang saat ini penjualannya sedang turun, angka realisasinya tidak mungkin melebihi tahun kemarin," kata Eddy.
"Pasokan rumah komersil itu tidak lebih dari 100 ribu unit. Jadi, belum sampai 200 ribu unit, apalagi sampai 500 ribu," kata Eddy, yang kini juga menduduki jabatan Ketua Umum DPP Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Dualisme berakhir
Seperti pernah ramai diberitakan dua tahun lalu, yaitu ihwal dualisme kepengurusan Apersi di Indonesia, Eddy mengaku Apersi di bawah pimpinannya adalah asosiasi berbadan hukum yang diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bahkan, ia berani mengklaim sebagai "Apersi" yang berbadan hukum.
"SK Kemenkumham itu kan sudah diuji pihak lain, bahkan setelah pengujian hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung sudah dinyatakan sah dengan Putusan MA pada 26 Feb 2015 yang menolak kasasi pengurus tandingan dan hasil putusan diterima oleh PTUN pada 19 Okt 2015 lalu," kata Eddy.
"Jadi, jelas bahwa fengan putusan itu Apersi hanya ada satu. Hak paten nama dan logo Apersi juga sah milik kita," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.