Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Punya Rumah Gampang Syaratnya, Tinggal PNS-nya Mau atau Enggak"

Kompas.com - 29/11/2015, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) berpendapat pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan dan memiliki rumah dengan mudah.

Caranya, dengan memanfaatkan bantuan uang muka (BUM) dan bantuan tabungan perumahan (BTP).

Dari dua bantuan itu, PNS golongan I mendapat uang sebesar Rp 5,2 juta, golongan II sebesar Rp 5,5 juta, golongan III sebesar Rp 5,5 juta, dan golongan IV sebesar Rp 4 juta.

Jika saja PNS mau menggunakan BUM dan BTP, maka membeli dan memiliki rumah sendiri bukan lagi hal yang sulit.

Adapun persyaratan umumnya adalah PNS yang mengajukan mesti pegawai aktif golongan I, II, III, dan IV.

Syarat lain, masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, dan belum pernah memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS.

"Punya rumah gampang kok syaratnya, tinggal PNS-nya mau atau enggak. Tinggal unduh fomulir di situs www.bapertarum.co.id, terus lampirkan salinan kartu pegawai, SK, buku rekening tabungan, perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR), dan KTP," jelas Relation Manager Bapertarum, Wahyudi, di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).

Wahyudi menambahkan, saat ini sudah ada 2.000 PNS yang menggunakan BUM dan BTP dari Bapertarum. Sementara masih ada sekitar 1,5 juta PNS yang belum memiliki rumah di seluruh wilayah di Indonesia.

Proses pencairan dana dari Bapertarum ke PNS juga tak rumit. PNS hanya diwajibkan untuk mengurus KPR ke bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan Bapertarum.

"PNS tinggal ke bank untuk akad KPR lalu bank langsung urus ke Bapertarum, tiga hari kerja maksimal dana cair," tutur Wahyudi.

Cara lainnya adalah dengan memberikan kewenangan pengembang untuk membayarkan uang muka rumah. Setelah itu, dana dari Bapertarum akan langsung masuk ke pengembang tersebut.

Berbagai macam bentuk bantuan dan persyaratan telah diberikan Bapertarum untuk memudahkan PNS memiliki rumah. Karena itu, Bapertarum mengembalikan keputusan ke tangan PNS yang bersangkutan.

"Sekarang ya tergantung PNS itu sendiri mau mengambil apa nggak karena kita udah menyediakan persyaratan semudah mungkin dan pasti bisa dipenuhi oleh mereka," tandas Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau