Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Skema Tunai Bertahap, Pengembang Harus Diawasi

Kompas.com - 25/11/2015, 23:45 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait fenomena skema pembiayaan tunai bertahap kembangan developer properti yang dinilai sudah sampai taraf mengkhawatirkan, dibutuhkan divisi khusus di bawah supervisi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Divisi ini bertugas mengatur dan mengawasi tindak tanduk pengembang skala menengah ke atas. Pasalnya, pengembang ini dengan leluasa menghimpun dana konsumen berkedok skema pembiayaan tunai bertahap untuk membiayai pembangunan propertinya.

"Usul pembentukan divisi khusus itu sudah kami sampaikan ke Kementerian PUPR. Selama ini kementerian hanya mengatur dan mengawasi pengembang kecil yang berkutat dengan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Ketua Sub-Komite Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Perbanas, Veronika Susanti kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2015). 

Akibatnya, lanjut Veronika, kiprah pengembang kelas menengah atas justru tidak dikontrol. Mereka menjadi semakin bebas menerapkan skema pembiayaan tunai bertahap untuk seluruh proyek yang sedang dikembangkan.

Bahkan, menurut Veronika, ada beberapa pengembang yang mampu mencetak penjualan dengan porsi lebih dari 50 persen di antaranya berasal dari skema tunai bertahap. Nilai dari porsi pembiayaan macam ini luar biasa besar. 

Sekadar menyebut contoh, pengembang yang berbasis di Kelapa Gading sanggup meraup 90 persen dari total penjualan melalui skema pembiayaan tunai bertahap. Demikian halnya pengembang dengan signature project di Serpong yang mencatat porsi 70 persen.

"Sementara di sisi lain, porsi pembiayaan KPR semakin menurun. Tahun ini hanya tumbuh sekitar 4 persen. Sedangkan tahun 2013-2014 masih sekitar 25 persen-30 persen," ungkap Veronika.


Potensi "bubble"

Skema pembiayaan tunai bertahap kepada pengembang tersebut, dinilai Veronika sebagai bola liar yang dapat dapat menimbulkan risiko tinggi bagi perekonomian Indonesia.

Praktek-praktek menghimpun dana konsumen melalui tunai bertahap kepada developer, berpotensi menjerumuskan sektor properti ke dalam kondisi bubble. Kalau tidak segera diantisipasi, bubble tidak bisa ditahan.

"Tadinya, kami berharap pengembang mengerti tujuan Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan untuk mengerem laju pertumbuhan KPR supaya tidak over heating," tandas Veronika.

Aturan yang dimaksud adalah PBI Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value terutama terkait kredit pemilikan rumah (KPR) inden sampai unit pertama.

Tapi, yang namanya pengembang harus tetap berproduksi, akhirnya mereka membuat skema pembiayaan yang jauh lebih fleksibel dibanding bank. Skema ini tanpa proses under writing dan sama sekali tidak melihat rekam jejak calon konsumen.

"Selain kepada Kementerian PUPR, kami juga meminta BI untuk mengevaluasi kembali PBI baru tersebut dan memberikan keleluasaan KPR inden sampai unit ketiga," ucap Veronika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

PPK GBK Pertanyakan Alasan Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 Triliun

Berita
Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Lima Warna Pintu Depan Ini Bisa Bikin Rumah Tampak Mahal

Eksterior
Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Perluas Pasar di Indonesia, Rumah123 Jalin Kerja sama dengan REI

Berita
CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

CSG Pecah Sertifikat Tiga Proyek Perumahan di Jawa Barat Menjadi HGB

Hunian
AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

AI Bikin Industri Data Center Indonesia Tumbuh Kian Potensial

Fasilitas
REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

REI dan Rumah123 Bakal Gelar 20 Event Tahun Ini, Terbanyak di Jabodetabek

Berita
Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Jangan Ragu Sewa Jasa Desainer Interior Saat Bangun Rumah

Tips
Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Hutama Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 4,05 Triliun, Didominasi Proyek SDA

Berita
Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Jadi Alternatif Agregat, Kenali Lapisan Semen Komposit Tanah pada Perkerasan Jalan

Konstruksi
Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan MBR di Atas Lahan Bank Tanah Bisa Jadi SHM Setelah 10 Tahun

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Blitar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lumajang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Malang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Sinarmas Hadirkan Ruko Rp 9 Miliaran di BSD City

Ritel
[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

[POPULER PROPERTI] Inilah Bendungan Terbesar, Terpanjang, dan Tertinggi di Indonesia

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com