Wiwiek menambahkan, sepanjang ruas itu ada nilai tertimbangnya. Tidak selalu jika inflasi suatu daerah 14 persen, maka kenaikan tarif tolnya 14 persen. Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.153/BPS/6230/SHK/9/2015, tingkat inflasi di beberapa daerah berkisar 9-15 persen.
Inflasi wilayah Jakarta misalnya, mencapai 12,51 persen. Sementara Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen dan Bali 10,72 persen.
Terkait kenaikan tarif ini, menurut Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kristanto Priambodo, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak Juni-Juli 2015.
"Setelah adanya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 507/KPTS/M/2015, Jasa Marga pun melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di beberapa ruas jalan tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," tandas Priambodo.