Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif 15 Ruas Jalan Tol Naik Mulai 1 November

Kompas.com - 30/10/2015, 17:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol, beberapa ruas jalan tol akan mengalami kenaikan.

Dalam surat keputusan ini, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyesuaikan tarif ruas jalan tol yang berlaku Minggu, 1 November 2015 serentang 9-15 persen.

"Terkait penyesuaian ini, kami berkonsolidasi dengan rekan-rekan BUJT apa-apa saja yang harus dipersiapkan untuk lancarnya penyesuaian tarif ini," ujar Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Kristanto Priambodo di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Perubahan tarif tol ini diputuskan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 mengenai peraturan pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT mengacu tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi.

Selain itu, juga berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.153/BPS/6230/SHK/9/2015. Adapun inflasi wilayah Jakarta 12,51 persen, Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen dan Bali 10,72 persen.

Berikut 15 ruas jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya pada 1 November 2015:

1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) 
2. Jakarta-Tangerang 
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami.
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci,
11. Semarang ABC
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II
15. Bali Mandara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau