Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Kompas.com - 09/10/2015, 16:21 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian sengketa konstruksi yang efisien dan efektif masih digodok oleh Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Salah satu caranya adalah dengan melibatkan dewan sengketa atau dispute board.

Dewan sengketa merupakan gagasan International Federation of Consulting Engineers atau FIDIC untuk penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga dengan harapan tidak memihak kedua pihak yang bersengketa. Tak hanya memutuskan, dewan sengketa nantinya juga berfungsi sebagai pemutus dan pemberi rekomendasi.

Sejatinya, penyelesaian sengketa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Keduanya menerapkan berbagai macam cara seperti arbitrase, mediasi, konsultasi, konsiliasi, hingga ligitasi atau pengadilan untuk menyelesaikan sengketa konstruksi.

Namun, cara-cara itu dinilai kurang efisien dan efektif mengingat waktu yang dibutuhkan cenderung lama, terutama ketika melibatkan pengadilan. Oleh karena itu, BADAPSKI memilih alternatif lain dalam bentuk dewan sengketa untuk bisa menyelesaikan sengketa konstruksi.

"Kalau dewan sengketa ini adalah bagian dari alternatifnya. BADAPSKI menangani arbitrasenya dan dispute board menyelesaikan alternatif sengketanya," kata Sekretaris BADAPSKI, Sarwono Hardjomuljadi, di Jakarta, Jumat (10/9/2015).

shutterstock Ilustrasi
Dewan sengketa ini nantinya akan tercantum dalam Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) yang baru dan merupakan bagian dari penyelesaian sengketa konstruksi. Tugas dewan sengketa bukan hanya menyelesaikan sengketa konstruksi tetapi juga mencegahnya agar tidak meluas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau