JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelesaian sengketa konstruksi yang efisien dan efektif masih digodok oleh Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Salah satu caranya adalah dengan melibatkan dewan sengketa atau dispute board.
Dewan sengketa merupakan gagasan International Federation of Consulting Engineers atau FIDIC untuk penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga dengan harapan tidak memihak kedua pihak yang bersengketa. Tak hanya memutuskan, dewan sengketa nantinya juga berfungsi sebagai pemutus dan pemberi rekomendasi.
Sejatinya, penyelesaian sengketa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Keduanya menerapkan berbagai macam cara seperti arbitrase, mediasi, konsultasi, konsiliasi, hingga ligitasi atau pengadilan untuk menyelesaikan sengketa konstruksi.
Namun, cara-cara itu dinilai kurang efisien dan efektif mengingat waktu yang dibutuhkan cenderung lama, terutama ketika melibatkan pengadilan. Oleh karena itu, BADAPSKI memilih alternatif lain dalam bentuk dewan sengketa untuk bisa menyelesaikan sengketa konstruksi.
"Kalau dewan sengketa ini adalah bagian dari alternatifnya. BADAPSKI menangani arbitrasenya dan dispute board menyelesaikan alternatif sengketanya," kata Sekretaris BADAPSKI, Sarwono Hardjomuljadi, di Jakarta, Jumat (10/9/2015).
"Menariknya, dewan sengketa ini akan ditunjuk pada saat awal. Si A, si B, si C. Jadi seiring dengan berjalannya waktu tiap bulan dia mengevaluasi, sehingga mengurangi terjadinya sengketa. Jadi di Indonesia sekarang, misalnya, yang sedang berjalan adalah MRT, PT MRT Indonesia," jelas Sarwono.
BADAPSKI memberikan tiga jenis jasa dewan sengketa untuk bisa digunakan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mereka adalah Dispute Review Board (DRB), Dispute Adjudication Board (DAB), dan Combined Dispute Board (CDB). Tiga jenis jasa itu nantinya akan dipilih sesuai dengan keinginan para pihak yang bersengketa.
"Itu pilihan ya, saya nggak berani ngomong karena kami memberikan ketiga jasa ini. Bedanya kalo DAB yang memutuskan adalah DB itu sendiri, Kalau DRB meengevaluasi, dan merekomendasikan ini lho pak silakan diputuskan, yang memutuskan tetap pihak yang bersengketa sendiri," ungkap Sarwono.
"Kalau bisa selesai di dewan sengketa ya why not? Toh di BADAPSKI ada konsiliasi dan mediasi juga," tutup Sarwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.