Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diizinkannya WNA Miliki Properti Tak Berdampak Signifikan

Kompas.com - 19/08/2015, 17:58 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana kepemilikan warga negara asing (WNA) atas properti atau foreigner ownership di Indonesia kembali bergulir. Tidak saja digaungkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melainkan juga pengembang, pengamat, dan pelaku industri terkait.

Dalam diskusi "Wacana Penjualan Properti untuk Orang Asing dan Kawasan Ekonomi Khusus" yang diselenggarakan PT Jababeka Tbk., di Jakarta, Rabu (19/8/2015), terungkap beberapa usulan yang dinilai logis dan mungkin dilaksanakan.

Pertama, menurut Direktur Pengelolaan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), M Noor Marzuki, adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996. PP ini berisi tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

"PP ini sudah tidak mampu mengakomodasi kondisi aktual mengenai dinamika pasar properti, khususnya apartemen. Kebutuhan dan pasar sudah berubah. Karena itu, yang terbuka direvisi adalah PP Nomor 41 tahun 1996," tutur Noor Marzuki kepada Kompas.com.

Sementara PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah (HP) sudah menjamin kepastian, dan mendukung perkembangan aktual pasar properti. Jadi, PP ini tidak perlu direvisi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, revisi PP Nomor 41 tahun 1996 dilakukan atas poin-poin kriteria subyeknya, jangka waktunya, dan hak atas tanahnya. Kriteria subyeknya adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia. 

"Mereka bisa pemilik Kartu Izin Menetap Sementara atau Karti Izin Tinggal Terbatas/Tetap. Tapi ini bisa diusulkan apakah WNA yang hanya pegang passport bisa membeli dan memiliki properti," sebut Noor Marzuki.

Sementara usul Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy, kriteria subyek sudah jelas dalam PP tersebut yakni orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan Nasional.

"Hanya mereka yang mau dan mampu membeli properti, bayar pajak, dan taat aturan yang bisa diizinkan beli properti," ucap Eddy.

Poin kedua, lanjut Noor Marzuki adalah jangka waktunya. Menurut dia, jangka waktu kepemilikan properti oleh WNA bisa seumur hidup. 

Adapun poin terakhir adalah hak atas tanah yakni hak pakai (HP) yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. Untuk saat ini, kata Noor Marzuki, HP mewakili keinginan WNA untuk membeli dan memiliki properti karena kedudukan HP sama dengan HGB. 

HP, tambah dia, sebagai obyek tanggungan boleh dijaminkan, dialihkan, diagunkan dan diwariskan. Tidak ada batasnya. Demikian halnya HP untuk WNA bisa berlaku seumur hidup. hal ini untuk menghormati kehadiran orang asing dan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Karena itu, perlu dibuat unifikasi atau kesamaan hukumnya," cetus Noor Marzuki.

Meski demikian, menarik untuk diketahui, berapa besar sejatinya potensi investasi atau dana yang bisa diraup dari dibukanya keran kepemilikan properti untuk WNA ini?

Executive Director Cushman & Wakefield Indonesia, Handa Sulaiman, mengungkapkan, pertumbuhan populasi pekerja asing atau ekspatriat di Indonesia sekitar 1,35 persen per tahun selama 2010-2014. 

Dari kompilasi berbasis data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Cushman & Wakefield Indonesia, jumlah ekspatriat sebanyak 70.000 orang. Mereka berasal dari Tiongkok 23,75 persen, Jepang 15,76 persen, Korea Selatan 11,88 persen, India 7,24 persen, Malaysia 5,85 persen, Amerika Serikat 3,87 persen, dan lain-lain 31,65 persen.

"Tidak semua dari ekspatriat itu adalah orang yang mampu membeli properti dengan harga di atas Rp 5 miliar sebagai patokan yang diusulkan ke pemerintah," tukas Handa.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Madiun: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tuban: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Ngawi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Nganjuk: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Andalkan Merek Sendiri, Vila Mewah Ini Siap Berkompetisi di Bali

Kawasan Terpadu
IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

IHG Operasikan Sembilan Hotel Baru di Indonesia Tahun 2024

Hotel
Ada 'Long Weekend', Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Ada "Long Weekend", Whoosh Angkut Lebih dari 78.000 Penumpang

Berita
4 Hari 'Long Weekend', Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

4 Hari "Long Weekend", Penumpang Stasiun Gambir-Pasar Senen Melonjak

Berita
Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Lewat Pelataran, Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Akhir Pekan

Berita
Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Kini, Pelataran Hadir di 107 Kantor BPN Seluruh Indonesia

Berita
Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Naik Whoosh Lebih Mudah, Ada Banyak Integrasi Moda

Berita
Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Gratis, Naik KA Feeder dari Stasiun Padalarang-Bandung

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sleman: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kulon Progo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kulon Progo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gunungkidul: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gunungkidul: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com