Diizinkannya WNA Miliki Properti Tak Berdampak Signifikan
Hilda B Alexander
Kompas.com - 19/08/2015, 17:58 WIB
Bila Indonesia memang ingin meraup investasi dan dana asing, jangan tanggung-tanggung. Pasar, menginginkan hal-hal yang tidak seperti PP Nomor 41 tahun 1996. Artinya regulasi ada, tapi tidak bermanfaat.