Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelonggaran LTV Hanya Dongkrak Pasar Properti 5 Persen

Kompas.com - 22/06/2015, 15:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelonggaran kebijakan perluasan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia, disambut baik para stakeholder perumahan, dalam hal ini pengembang.

Ketua Asosiasi Permukiman dan Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, mengatakan kelonggaran LTV bisa mendongkrak pertumbuhan properti di Tanah Air. Namun, nilai pertumbuhannya tidaklah signifikan.

"Dengan situasi lesunya ekonomi sekarang ini, pelonggaran LTV memang akan memberikan dampak positif terhadap industri perumahan. Tapi tidak signifikan," ujar Eddy kepada Kompas.com, Ahad (21/6/2015).

Untuk diketahui, penjualan rumah saat ini sedang lesu lantaran daya beli masyarakat rendah, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan rumah karena harus menyisihkan 30 persen uang muka atau down payment (DP) dari total nilai rumah tersebut.

Padahal, untuk menyicil per bulannya, banyak orang yang mampu. Karena kesulitan akibat diminta DP yang tinggi, masyarakat pun menunda membeli rumah. Jika LTV dilonggarkan, maka yang paling terdampak positif adalah konsumen, terutama yang ingin membeli rumah pertama.

"Rencana pelonggaran LTV dari 70 persen menjadi 80 persen, apalagi kalau bisa menjadi 90 bagi masyarakat pembeli rumah pertama, tentunya ini membantu masyarakat untuk memenuhi uang muka rumah yaitu 20 persen," imbuh Eddy.

Ia juga mengatakan, untuk rumah pertama, idealnya kebijakan LTV adalah 90 persen, artinya konsumen dibebankan untuk menyetor uang muka hanya sebesar 10 persen. Selain memiliki dampak positif bagi masyarakat karena bisa kembali membeli rumah, kelonggaran LTV juga berdampak positif pada industri properti.

Meski begitu, pertumbuhannya tidak terlihat jelas. Jika LTV 80 persen diberlakukan, pertumbuhan untuk pasar pembeli rumah pertama hanya berkisar 5 persen dengan kondisi ekonomi saat ini. Pasalnya, pasar rumah komersial jauh lebih besar.

"Untuk rumah komersial menengah kelas atas, kebanyakan pembeli adalah investor jadi bukan rumah pertama. Sehingga angka 5 persen tersebut tetap tenggelam. Secara keseluruhan tetap mengalami perlambatan atau menurun," jelas Eddy.

Seperti diketahui, Bank Indonesia menerapkan aturan tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah disebutkan adanya kebijakan terkait LTV yang mengatur Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti.

Penyusunan pelonggaran LTV untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) digadang-gadang mencapai 5 persen-10 persen. Semakin kecil LTV, maka uang muka yang harus disiapkan calon debitor KPR semakin besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com