KOMPAS.com - Untuk emngabarkan perkembangan program sejuta rumah, pemerintah meluncurkan situs khusus. Sekarang, baik pengembang, masyarakat, maupun stakeholder lainnya bisa memantau proses pembangunan sejuta rumah, melalui laman sejutarumah.id.
Situs ini dibuat dan berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat membuka situs ini, pengunjung akan menemukan beranda atau asal mula program sejuta rumah untuk rakyat.
Pada beranda tersebut berisi pentingnya masalah perumahan yang telah menjadi kebutuhan pokok sejak 1970-an. Perumahan menjadi barang mewah dan dianggap sulit dijangkau oleh masyarakat, khususnya yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain berisi kilasan program, situs ini juga menjelaskan area pembangunan yang tersebar di 186 lokasi seluruh Indonesia. Pembangunan ini dilakukan oleh beberapa pengembang, antara lain PT PP Properti, Perumnas, dan beberapa pengembang lokal yang bisa dihubungi melalui kontak yang tertera.
Dalam bagan yang disajikan, pengunjung situs dapat mengetahui berapa rencana pengembangan unit, baik subsidi maupun non subsidi. Pada bagan paling kanan, terdapat kolom realisasi pembangunan, yakni jumlah rumah yang sudah terbangun.
Transparansi
Program sejuta rumah juga dijabarkan secara lengkap pada menu "sekilas". Di menu ini, pengunjung mendapati 19 slide yang menjelaskan program sejuta rumah, mulai dari regulasi, kondisi perumahan, target terbangun, konsep, sasaran, rencana, pembiayaan, pelaksanaan pencanangan, kriteria penerima bantuan rumah susun sewa, hingga peran pemerintah provinsi dan kabupaten.
Sejuta rumah sendiri adalah program untuk memenuhi kekurangan rumah yang menurut data Badan Pusat Statistik telah mencapai 13,5 juta unit. Program ini secara resmi dimulai sejak 29 April 2014, yang ditandai dengan kegiatan pencanangan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Semarang.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut, antara lain adalah dicanangkannya program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) dengan uang muka satu persen, suku bunga pinjaman 5 persen dan jangka waktu pinjaman 20 tahun.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga segera merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan agar Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan dan kemudahan dalam penerbitan IMB.
Bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta per unit rumah pembahasan akhir dengan Kemenkeu untuk prosedur pencairan. Ada pun untuk persyaratan KPR-FLPP, sesuai dengan Permenpupera Nomor 20/PRT/M2014, sasarannya adalah MBR dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak.
KPR-FLPP juga diperuntukkan bagi MBR yang tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan.
Harga jual KPR-FLPP berkisar Rp 113 juta-Rp 185 juta untuk rumah tapak, dan Rp 6,9 juta per meter persegi-Rp 15,7 juta per meter persegi untuk rumah susun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.