Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Rumah Murah, Pemerintah Tiru Singapura

Kompas.com - 29/05/2015, 13:26 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan harga hunian tetap murah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menyiapkan beberapa skema subsidi. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus, mengatakan salah satu skema subsidi itu meniru yang telah diterapkan oleh Singapura.

"Skema tersebut adalah subsidi selisih bunga. Misalnya, subsidi sewa untuk masyarakat yang sangat miskin. Itu bisa disubsidi. Contohnya, ada tua renta yang tidak punya anak dan rumah, pemerintah menyiapkan rumah sewa tapi mereka tidak dipungut. Disebut juga subsidi dana. Suatu saat akan dilakukan pemerintah seperti yang di Singapura," ujar Maurin kepada KOMPAS.com di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Selisih bunga itu, lanjut Maurin, pernah diberlakukan pemerintah. Saat ini, pemerintah mempertimbangkan skema itu untuk dihidupkan kembali supaya harga rumah betul-betul terjangkau masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin membeli rumah secara murah, pemerintah bisa memberikan subsidi. Penerapan skema subsidi itu misalnya dengan mematok harga rumah Rp 100 juta. Dengan suku bunga pasar 12,5 persen, maka bunga setahunnya adalah Rp 12 juta. Khusus MBR hanya akan dipungut Rp 5 juta, sementara Rp 7 juta ditanggung oleh pemerintah.

"Jadi, dana yang ada ditanggung oleh pemerintah. Misalnya, 500 rumah dikali Rp 7 juta, jadi yang disiapkan itu Rp 3,5 triliun," jelas Maurin.

Dana tersebut, lanjut Maurin, di luar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk perumahan, yaitu sebesar Rp 5,1 triliun. Dia mengaku, besarnya dana tersebut hanya sanggup membiayai kebutuhan perumahan hingga Juli 2015.

Ia juga menyadari, dana yang disiapkan tidak sedikit. Dana tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat sehingga harus dilakukan.

Selain skema subsidi tersebut, pemerintah juga tetap memberlakukan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan dana sekitar Rp 25 triliun. Dana ini berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

"Dana bergulir ada di Kementerian Keuangan tidak masuk pagu indikatif PUPR. PUPR ada dua, anggaran kementerian dan ada anggaran yang dilaksana kementerian tapi mata anggaran di Kemenkeu. Karena FLPP uang Kemenkeu," kata Maurin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau