Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tol tersebut memiliki kelayakan marginal sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial.
"Dukungan pemerintah dilaksanakan dalam bentuk pengadaan tanah pada seluruh seksi serta konstruksi sepanjang 20,9 kilometer Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi (Seksi Colomadu-Karanganyar) dan sepanjang 37,5 kilometer Jalan Tol Ruas Ngawi-Kertosono (Seksi Saradan-Kertosono)," ujar Basuki.
Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi memiliki total panjang 90,1 kilometer yang diusahakan oleh PT Solo Ngawi Jaya dengan masa pengembalian investasi selama 35 tahun sejak penerbitan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Proyek ini membutuhkan biaya investasi dari badan usaha sebesar Rp 5,14 triliun yang dipenuhi melalui ekuitas dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan pinjaman dari pihak perbankan. Lokasi tol ini berada di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Ngawi.
Sementara jalan Tol Ruas Ngawi-Kertosono memiliki total panjang 87,02 kilometer. Proyek ini membutuhkan biaya investasi sebesar Rp 3,83 triliun yang dipenuhi melalui ekuitas BUJT dan pinjaman dari pihak perbankan. Lokasi proyek berada di Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngajuk, dan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Pengadaan tanah untuk Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi telah mencapai 91,57 persen dan diharapkan selesai pada tahun ini. Untuk Jalan Tol Ruas Ngawi-Kertosono pengadaan tanah telah mencapai 68,70 persen dan diharapkan dapat selesai pada akhir tahun 2016. Ada pun keseluruhan pembangunannya selesai pada 2018.
Perubahan pemegang saham dalam pengusahaan kedua jalan tol, terjadi pada awal April 2015 dengan masuknya PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dengan masuknya sinergi BUMN ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya penyelesaian pembangunan kedua Ruas Jalan Tol yang merupakan bagian dari Program Pembangunan Jalan Tol 1.000 kilometer.
Basuki menambahkan, pembangunan jalan tol ini diharapkan bisa terlaksana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
“Kami juga mengajak Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Timur beserta jajarannya untuk mendukung program pembangunan jalan tol dengan membantu percepatan pengadaan tanah bagi proyek jalan tol yang ada di kedua provinsi, sehingga pembangunan jalan tol dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat biaya,” tandas Basuki.