Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan, Penyebab Tol Trans-Jawa Tak Kunjung Beres

Kompas.com - 16/04/2015, 19:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan jalan tol Trans-Jawa yang direncanakan selesai tahun 2018 masih terkendala masalah pembebasan lahan.
 
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dari 9 ruas jalan tol Trans-Jawa prioritas utama yang sedang dibangun, hanya ruas Cikampek-Palimanan (Cikapali) yang pembebasan lahannya telah selesai. Meski begitu, masih ada 10 bidang lahan konsinyasi yang uang ganti ruginya belum diambil oleh pemilik.
 
Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ahmad Gani Ghazali mengatakan pembebasan lahan memang masih menjadi kendala utama untuk pembangunan jalan tol.
 
"Tol Cikapali sendiri sebenarnya proses konstruksi telah mencapai 93,92 persen. Pembebasan lahan pun sudah selesai semua. Hanya, masih ada kendala pada 10 bidang tanah karena uang ganti ruginya belum diambil oleh pemilik lahan," ujar Gani dalam diskusi bertema 'Mendorong Percepatan Ekonomi Melalui Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Trans Jawa & Aneka Permasalahannya" di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
 
Sedangkan lahan yang telah dibebaskan di ruas tol Pejagan-Pemalang baru mencapai 42,14 persen, Semarang-Solo 51,33 persen, Solo-Ngawi 91,62 persen, Ngawi-Kertosono 48,48 persen, Mojokerto-Jombang-Kertosono 93,28 persen, dan Mojokerto-Surabaya 83,95 persen.
 
Sementara ruas tol Batang-Semarang baru menyelesaikan 3,33 persen dalam pembebasan lahan. Ruas tol Pemalang-Batang sepanjang 39,20 km sendiri baru membebaskan lahan sebanyak 1,86 persen.  
 
Ketua Asosiasi Tol Indonesia, Fatchur Rahman mengatakan masalah pembebasan lahan untuk jalan tol salah satunya disebabkan faktor regulasi yang masih kurang efektif.
 
"Undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres) yang selama ini ada masih menyulitkan dalam percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol. Dengan adanya Perpres No 30/2015 yang baru ini, kami berharap pembebasan lahan bisa berjalan lancar," ujar Fatchur.
 
Dengan adanya Perpres baru yang diteken 17 Maret 2015 lalu, Fatchur optimistis pengadaan tanah akan tuntas dalam jangka 1,5 tahun. Namun, ia berharap Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) yang diubah menjadi Penetapan Lokasi oleh gubernur dapat segera diselesaikan.
 
"Kami berharap Penetapan Lokasi oleh gubernur bisa segera diselesaikan. Hal ini dimaksudkan agar proses pengadaan tanah bisa cepat dilakukan," lanjut Fatchur.
 
Sementara itu, Kementerian PUPR sendiri menargetkan memulai realisasi pembayaran untuk pembebasan lahan pada Mei 2015. Gani menyatakan, pihaknya telah menyurati 9 gubernur yang wilayahnya dilewati oleh program pembangunan ruas jalan tol.
 
"Kami sudah menyurati 9 gubernur, antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. Sampai saat ini sudah ada tiga yang telah membalas surat yang kami berikan, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," tandas Gani.
 
Gani juga menyatakan Kementerian PUPR tengah melakukan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini dilakukan karena ATR/BPN dalam Perpres No 30/2015 menjadi pihak yang melakukan pembebasan lahan.
 
"Kami juga masih menunggu surat yang akan diteken oleh Kementerian ATR/BPN. Kalau sudah selesai, pengadaan lahan ini bisa dilakukan secepatnya," ungkap Gani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau