Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Diperketat, India Larang Investor Hongkong Beli Properti

Kompas.com - 13/03/2015, 12:26 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

KOMPAS.com - Bank Sentral India atau Reserve Bank of India (RBI) memperpanjang larangan transaksi properti invetsor Tiongkok yang dinilai telah menggunakan sumber-sumber independen untuk membeli properti di India.

Dalam pengumumannya, RBI mengatakan bahwa investor Hongkong, dan juga Makau dilarang membeli atau menjual properti di India tanpa persetujuan regulator perbankan terlebih dahulu.

Hal ini berlaku juga untuk investor dari negara lain. Tidak ada satu pun orang Pakistan, Bangladesh, Sri Lanka, Arganistan, Iran, Nepal atau Bhutan dapat membeli atau menjual harta tak bergerak di India tanpa persetujuan RBI. Sebaliknya, mereka hanya dapat menyewa properti sampai lima tahun.

Keputusan ini diambil setelah RBI berkonsultasi dengan pemerintah dan menyatakan bahwa Makau dan Hongkong termasuk Daerah Administrasi Khusus Tiongkok. Dengan demikian, investor asal kedua kota ini pun dimasukkan dalam daftar negara-negara yang dilarang untuk memperoleh atau mentransfer aset tidak bergerak di India.

Hal ini diatur dalam Foreign Exchange Management Act atau FEMA Nomor 7, yang sebelumnya berlaku untuk tahun 1999 hingga 2000. Dalam peraturan terbaru, pelarangan berlaku juga untuk Makau dan Hongkong, dan ditetapkan secara efektif mulai 24 Februari 2015.

Pemerintah Tiongkok menganggap hal ini bisa mendorong Hongkong mempertahankan kemerdekaannya setelah dijajah oleh Inggris pada 1997. Namun, warga Beijing mengatakan hal yang sebaliknya.

Seorang konsultan pajak, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa peraturan ini berlaku untuk warga Hongkong dan Makau, bukan kepada orang asal India yang tidak memegang paspor Tiongkok atau Hongkong.

Ini tidak akan berlaku untuk sebagian besar atau semua orang asal India yang tinggal di Tiongkok. Keputusan politik ini hanya berlaku untuk Tiongkok, dan Hongkong adalah bagian dari Tiongkok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com