Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Agraria: Pajak Bumi dan Bangunan Tak Perlu Dihapus!

Kompas.com - 06/03/2015, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dicetuskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, dinilai tidak tepat.

Pakar hukum agraria, Arie S Hutagalung, menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya mempertimbangkan bahwa PBB dan BPHTB adalah milik kewenangan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Arie tidak setuju dengan penghapusan PBB dan BPHTB karena dapat membebani daerah yang masih berkembang.

"Pendapatan daerah itu kan salah satunya lewat PBB dan BPHTB. Bagaimana daerah mau berkembang kalau pendapatan mereka terus dipotong?" ujar Arie saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (05/03/2015).

Pemerintah, lanjut Arie, seharusnya hanya melakukan pendegradasian PBB dan BPHTB. Dengan begitu, PBB dan BPHTB akan bisa ditargetkan sesuai sasaran.

"Saya mengerti apa yang ditujukan pak Ferry dalam penghapusan PBB ini. Kalau mau menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), saya sarankan agar PBB tidak dihapus, tapi hanya didegradasikan," tutur Arie.

Degradasi PBB dan BPHTB, kata Arie, diputuskan setelah peninjauan terhadap subyek yang membayar, dan obyek tanah atau bangunan kena pajak. Peninjauan terhadap kedua aspek itu menurut Arie akan lebih proporsional karena akan diketahui apakah obyek kena pajaknya merupakan obyek pertama, kedua, atau ketiga.

Arie menyarankan agar pemerintah mau belajar dari negara lain mengenai kasus serupa. Menurutnya, banyak negara lain yang mampu dicontoh dalam menentukan kebijakan PBB dan BPHTB.

"Coba pemerintah belajar dari (negara) luar soal kasus serupa. Banyak contoh yang bisa diambil, seperti degradasi pajak pertanahan di Tiongkok pada zaman Sun Yat Sen," tandas Arie.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau