Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Pemerintah Akan Menghapus Pajak Bumi dan Bangunan!

Kompas.com - 30/01/2015, 06:43 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB). Ferry beranggapan PBB yang setiap tahunnya dipungut dari masyarakat merupakan sebuah tindakan yang tidak adil serta merugikan.

Menurut Ferry, pajak tersebut cukup dipungut sekali saat seseorang membeli atau membangun di tanah yang ia tempati.

“Tuhan itu menciptakan tanah sekali, kok kita tega memajakinya setiap tahun. Pajak bumi dan bangunan itu cukup sekali saja saat orang tersebut mengambil hak tanahnya,” ujar Ferry saat penandatanganan nota kesepahaman percepatan lahan dengan Real Estat Indonesia (REI) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/01/2015).

Ferry melanjutkan, menurutnya kurang pantas apabila bangunan-bangunan yang diperuntukkan menunjang masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal dikenai pajak tersebut. Menurut Ferry, pajak tersebut lebih efektif bila hanya dikenakan kepada properti komersial.

“Menurut saya tidak adil kalau rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal ada pajak bangunannya. Yang kita pajaki bangunan kalau dia menjadi tempat komersial, seperti rumah kos, restoran, dan hotel. Kalau bangunan seperti itu wajar (dikenai pajak) karena mereka memiliki pendapatan setiap tahunnya,” lanjut Ferry.

Usulan Ferry ditanggapi positif Pengamat Ekonomi Aviliani. Menurut dia, usulan penghapusan PBB tersebut tentunya akan sangat menguntungkan masyarakat. Pasalnya, PBB terlalu memberatkan masyarakat, apalagi yang memiliki penghasilan rendah.

“Saat ini PBB itu menurut saya gak fair. Kita lihat contohnya di Jakarta, PBB di wilayah ini naik 300 persen. Hal tersebut menyebabkan banyak warga asli yang tergusur karena gak kuat bayar PBB. Masyarakat bawah itulah yang paling kena,” ujar Aviliani.

Hanya, lanjut Aviliani, kemungkinan besar usulan tersebut akan ditentang oleh pemerintah daerah (pemda). Penghapusan pajak tersebut akan membuat pemda kehilangan banyak pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari PBB.

“Persoalannya adalah pemda akan kehilangan pendapatan dari PBB. Itu yang akan ditentang oleh pemda. Jadi kalau pun itu mau dikurangi, harus ada kompensasi dari pemerintah pusat. Harga minyak dunia sedang turun, pemerintah bisa menghemat ratusan triliun rupiah dari sana. Kompensasi tersebut kan bisa dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM),” tandas Aviliani.

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus NJOP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau