Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Hapus Pajak Bumi dan Bangunan

Kompas.com - 03/03/2015, 20:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapuskan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan fasilitas rumah murah.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, pemerintah tidak ingin MBR melepaskan fasilitas rumah murah yang diperoleh mereka karena tidak mampu membayar pajak.

"Ketika rumah murah didapatkan oleh masyarakat dengan berbagai kemudahan dan kebijakannya, jangan sampai nanti mereka pada tahun kedua tidak mampu bayar PBB. Akhirnya dia lepas haknya untuk mendapat rumah murah," kata Ferry di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Program penghapusan PBB bagi MBR tersebut akan diberlakukan mulai 2016 mendatang. Nantinya, menurut Ferry, masyarakat akan diminta mengajukan permohonan keringanan membayar PBB. Dari pengajuan tersebut, Pemerintah nantinya akan melakukan verifikasi atas data yang disampaikan warga.

"Ya dari data-data itu, data itu kita ambil, kita verifikasi, betul enggak dari segi income-nya dia tidak memiliki kemampuan," kata Ferry.

Dia juga menegaskan, pemerintah pusat akan meminta pemerintah daerah untuk mendorong warga mengajukan permohonan jika merasa keberatan membayarkan PBB yang ditetapkan.

"Saya kira pesan besarnya adalah jangan sampai terlalu banyak pungutan yang berkaitan dengan tanah. Kita kan mau menyederhanakan," sambung Ferry.

Selain bagi pemilik rumah murah, pemerintah akan menghapuskan PBB bangunan sosial dan tempat ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com