Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Banjir Parah, Izin Reklamasi Harus Distop

Kompas.com - 15/02/2015, 22:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek Pluit City yang mulai dibangun tahun 2015 ini disebut-sebut bakal memperparah banjir Jakarta. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Puput TD Putra, mengatakan izin pengerukan tanah Pluit City di wilayah reklamasi bisa mengakibatkan air laut naik sehingga menyebabkan aliran air sungai terhambat akibat pengendapan lumpur.

“Sebelum Pluit City pun, reklamasi yang sudah dilakukan di wilayah utara Jakarta, bikin banjir. Pengerukan dalam proyek reklamasi membuat air laut naik sehingga aliran sungai terhambat. Sungai juga mengalami pengendapan lumpur yang mendangkalkan,” ujar Puput kepada  Kompas.com, Jumat (13/02/2015).

Selain itu, Puput menjelaskan di wilayah Pembangkit Listrik Gas Uap (PLTGU) seperti di Tanjung Priok dan Muara Karang juga terjadi penimbunan akibat reklamasi. Hal ini menyebabkan pasokan air untuk suplai PLTGU terganggu, sehingga operasional listrik dapat terhambat, khususnya untuk wilayah Jakarta.

“Berbahaya kalau sampai terjadi penimbunan yang mengganggu suplai air untuk PLTGU Tanjung Priok dan Muara Karang. Kemarin baru mengeluh akibat pasokan listrik untuk pompa air dipadamkan. Nanti bisa lebih parah lagi akibat listrik Jakarta sering mati,” tukas Puput.

Menurut Puput, dampak reklamasi beberapa proyek properti di Teluk Jakarta bukan hanya bencana banjir. Reklamasi juga berbahaya bagi Kepulauan Seribu karena dapat mengubah keseimbangan alam dan hilangnya sosial budaya serta ekonomi lokal.

“Proyek pembuatan daratan baru itu bisa mengubah arus gelombang laut yang akhirnya berdampak ke Kepulauan Seribu. Biota laut yang ada di wilayah reklamasi juga akan rusak. Warga di sana bisa kehilangan mata pencarian dan sosial budayanya pudar. Jelas ada unsur pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga kalau proyek reklamasi ini terus dilanjutkan. Pertanyaanya reklamasi ini untuk siapa," papar Puput.

Walhi Jakarta, ujar Puput, menolak dan meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop izin reklamasi di Teluk Jakarta. Menurutnya, akan lebih baik bila Pemprov melakukan revitalisasi 13 aliran sungai dan menormalisasikan Teluk Jakarta. Hal tersebut justru lebih baik untuk memperbaiki kondisi lingkungan Jakarta yang sudah semakin parah.

“Lebih baik fokus untuk merevitalisasi 13 aliran sungai yang bisa mengatasi banjir. Selama ini banyak bantaran sungai yang beralih fungsinya menjadi hunian atau gedung-gedung bertingkat. Banyak yang memakan lahan bibir sempadan sungai. Padahal di peraturan, 15 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan atau pemanfaatan fungsi lainnya,” tandas Puput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com