Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2015, Pemerintah Anggarkan Rp 2,3 Triliun untuk Perda Bangunan Gedung

Kompas.com - 30/12/2014, 09:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Untuk menggenjot produksi Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengalokasikan dana sebesar Rp 2,3 triliun.

Biaya tersebut sudah termasuk konsultan rancangan Perda dari pusat ke daerah-daerah. Selain konsultan, Pemerintah juga menyiapkan tim ahli bangunan gedung (TABG).

Tim ini mengawasi dan memantau bangunan-bangunan yang memiliki lebih dari 8 lantai dengan luas di atas 5.000 meter persegi. Tim ini terdiri dari akademisi, profesional, pemerintah, dan ahli instalasi bangunan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati kepada Kompas.com, Senin (29/12/2014).

"Selama ini, dari total 507 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 56 persen yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung. Kami menargetkan, pada 2019, seluruh kabupaten/kota akan memiliki Perda Bangunan Gedung," ujar Dian.

Tahun ini, jumlah Perda yang terealisasi baru sebanyak 79 buah. Sementara untuk tahun depan hingga 2019, pemerintah berharap bisa menciptakan 100 Perda tiap tahunnya.

Dalam pelaksanan program penyusunan Perda, tahun ini, pemerintah telah menghabiskan Rp 2,7 triliun.

"Biaya ini diberikan kepada Pemda untuk melakukan pertemuan-pertemuan membahas Perda," kata Dian.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com