Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Harus Punya Sertifikat Laik Fungsi!

Kompas.com - 30/12/2014, 08:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Setiap bangunan atau gedung publik harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Gedung-gedung baru diizinkan beroperasi setelah memiliki SLF yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Untuk itu, Pemda setempat wajib melakukan pemeriksaan apakah gedung tersebut aman bagi para penggunanya. Di Jakarta sendiri, peraturan SLF gedung tertuang dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dian Irawati mengatakan, selain kantor dan mal, ruko juga perlu memiliki SLF.

"Ruko itu harusnya juga punya SLF. Ruko kan berkaitan dengan masyarakat banyak karena masuk pelayanan publik juga," ujar Dian, Senin (29/12/2014).

Selama ini, lanjut dia, ruko seringkali disamakan dengan bangunan perumahan. Padahal, fungsi ruko dan perumahan berbeda. Ruko termasuk bangunan publik, berbeda dengan perumahan yang termasuk bangunan privat. Perumahan tidak perlu memiliki SLF untuk beroperasi.

Sementara itu, dari total 507 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 16 kabupaten/kota atau 3,1 persen yang terdapat peraturan pemberian SLF dalam Peraturan Daerah (Perda)-nya. Adapun dari keseluruhan kabupaten/kota se-Indonesia, baru 56 persen yang telah memiliki Perda mengatur bangunan gedung.

Dian menargetkan, pada 2019, 100 persen kabupaten/kota akan memiliki Perda soal bangunan gedung. Tahun ini, jumlah Perda yang terealisasi sebanyak 79 buah. Sementara untuk tahun depan hingga 2019, pemerintah berharap bisa menciptakan 100 Perda tiap tahunnya.

Dalam pelaksanan program penyusunan Perda, pemerintah menganggarkan biaya sebesar Rp 2,3 triliun untuk tahun depan. Tahun ini, pemerintah telah menghabiskan Rp 2,7 triliun.

"Biaya ini diberikan pada Pemda untuk melakukan pertemuan-pertemuan membahas Perda," kata Dian.

Selain itu, tambah dia, biaya ini juga termasuk konsultan rancangan Perda yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk membantu proses pembentukan Perda di daerah. Selama ini, menurut Dian, banyak pejabat daerah yang harus bertolak ke pemerintah pusat di Jakarta untuk berkonsultasi mengenai Perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau