Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Diplomatik "Terlarang" untuk Orang Miskin

Kompas.com - 01/03/2014, 10:17 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Prediksi dan potensi meledaknya kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam menyambut ASEAN Common Community 2015 harus dicermati dengan baik.

Menurut Staf Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman SAPPK-ITB, dan Anggota Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat (KP3R) Mohammad Jehansyah Siregar, desain Kawasan Diplomatik di Blok M bisa mengurangi kesempatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Menengah Bawah (MBM) punya tempat tinggal di pusat kegiatan kota.


"Hal itu justru akan mengurangi kesempatan MBR dan MBM untuk bisa memiliki tempat tinggal di pusat-pusat kegiatan kota. Karena kawasan diplomatik adalah jawasan khusus," ujarnya seusai konferensi pers acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Keluarga Besar Perumahan Rakyat 2014 di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Meski demikian, Jehansyah tidak menolak konsep kawasan diplomatik. Menurutnya, yang perlu dilakukan sebelum mengembangkannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan adalah pembangunan permukiman campuran. Permukiman ini harus berada di simpul-simpul transportasi kota dan bisa melayani berbagai kalangan masyarakat.

"Kalau misalnya itu (pembangunan di simpul transportasi) sudah dilakukan, Kawasan Diplomatiik di luar itu. Artinya, (perumahan rakyat) sudah terjamin, tersedia, baru bisa kita kalkulasi sebagai upaya untuk menjaring potensi investasi properti asing di kota tersebut. Jakarta, Batam, Denpasar, Surabaya, dan Medan, memang berpotensi sekali dalam ASEAN Common Community 2015," imbuhnya.

Selain itu, Jehansyah juga mendukung pemanfaatan lahan-lahan yang dikuasai pemerintah sebagai tempat tinggal untuk orang asing. Kawasan seperti Senayan dan Kemayoran bisa menjadi alternatif. Hal yang sama dilakukan Singapura. Negara tersebut menyiapkan kelembagaan dan sistem penguasaan tanah jangka panjang untuk bersiap menghadapi masuknya orang ading. 

"Kawasan Senayan yang dikuasai Sekretariat Negara bisa dimanfaatkan melalui BPKGBK. Pengembang mau buat apartemen untuk orang asing, boleh di situ. Kenapa? Karena statusnya itu leasehold, hak pakai, 45 tahun. Selain Senayan, ada juga Kemayoran. Di mana lagi? Di Batam. Kenapa, karena di Batam itu semua lahan statusnya hak pengelolaan (HPL)," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau