"Karena itu, aturan ini perlu dikaji ulang," kata Eddy di sela-sela acara peluncuran ruko Greenery Shopping Avenue dan Giant Ekspress di area Columbus Park, Mutiara Gading Timur, Bekasi Timur, Kamis (10/10/2013).
"Memang, REI mengharapkan kebijakan ini tidak berlaku lama, mungkin hanya jangka pendek dan harus ditinjau kembali. LTV untuk 30, 40, dan 50 persen itu bagus untuk mengerem, tapi sedikit memberatkan. Untuk KPR Inden, kehendak REI (inginnya) tetap diberlakukan. Tidak hanya KPR Inden, tapi juga kredit konstruksi," ujar Eddy.
Eddy mengatakan, kebijakan LTV dan pemberian ketentuan KPR Inden ini sebenarnya bertujuan baik, yaitu mencegah spekulan. Menurutnya, sedikit banyak hal tersebut memang efektif mencegah spekulan. Sayangnya, di sisi lain ada pengaruh bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Contoh praktis diberikan oleh Komisaris ISPI Group Preadi Ekarto. Preadi mencontohkan bahwa banyak keluarga yang ingin menyediakan rumah bagi anak-anak mereka akan mendapat kendala.
"Seperti yang tadi dijelaskan Pak Preadi, jika ada keluarga ingin investasi membeli rumah bagi anak, kalau keluarga itu punya kredit belum lunas, artinya mereka beli rumah kedua. Kita tahu, masyarakat Indonesia untuk mencicil itu tidak masalah. Uang muka yang jadi problema," ujar Eddy.
Menurut Eddy, hal ini tentu akan berpengaruh bagi orang yang ingin membeli rumah di masa mendatang. Meski masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dikenakan aturan ini, namun peraturan KPR Inden akan berpengaruh pada kelancaran usaha para pengembang.
"Dengan demikian, kami lihat aturan ini di lain hal efektif, tapi juga mengganggu kebutuhan masyarakat yang butuh rumah. Kita ingin tahu, berapa besar spekulan ini di masyarakat. Ke depan REI akan coba usaha bentuk satu tim untuk mendapatkan database terhadap perumahan nasional. Ke depan, data ini bisa jadi acuan," ujar Eddy.
Sementara itu, Preadi mengingatkan, bawha aturan tersebut bisa salah sasaran.
"Mungkin, ada beberapa hal yang dilupakan, bahwa orang yang berspekulasi umumnya tidak ngutang. Mereka beli ruko sebanyak lima sampai enam unit, itu sudah punya uang dan income tetap, belinya cash bertahap 24 atau 36 bulan," kata Preadi.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) Saud Pardede mengatakan alasannya.
"Mengapa BI mengatur demikian, terlebih pada sektor properti yang pertumbuhannya sangat cepat, karena dikhawatirkan menambah beban pada kondisi perekonomian kita. Pasti ada dampaknya. Terakhir, mengenai KPR inden yang berlaku 1 Oktober, kami sebagai perbankan perlu merespon, melakukan sikap khusus dari perbankan terhadap kondisi saat ini. Terlebih, bank yang fokus di perumahan. Kalau kita lihat, grup kredit kita sejak Januari 26 persen, September di bawah 25 persen, sampai akhir tahun pasti akan berkurang," papar Saud.
Menurut Saud, selama hunian masih tersedia dan kebutuhannya juga masih ada, BTN akan tetap memberikan kredit perumahan. Kebijakan ini mungkin memang perlu secara makro, namun perlu koordinasi antar lembaga agar dampak pada masyarakat yang membutuhkan rumah tidak terlalu besar.
"Karena faktanya, saat ini Indonesia masih mengalami backlog (kekurangan) tinggi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.