Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LTV KPR Tak Efektif Redam Spekulan Properti!

Kompas.com - 16/09/2013, 15:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) kedua dan ketiga yang akan diberlakukan Bank Indonesia (BI) Oktober mendatang, dinilai tidak akan efektif dalam meredam praktek spekulasi.

Aturan tersebut tidak akan berdampak signifikan, karena hanya didasarkan pada kriteria tipe atau luas bangunan rumah yakni 70 meter persegi ke atas.

Analis properti dari Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, mengutarakan sikap skeptisnya terkait LTV KPR/KPA kedua dan ketiga yang hanya berdampak temporer, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (16/9/2013).

Menurutnya, BI masih memiliki cukup waktu untuk merevisi kriteria LTV yang semestinya bukan berdasarkan pada kriteria tipe atau luas bangunan melainkan harga jual rumah. Karena, jika patokannya luas bangunan, maka tujuan semula aturan ini untuk mengerem praktek spekulasi tidak akan tercapai. Sebaliknya, yang akan menjadi korban, justru calon konsumen pembeli rumah (end user)tipe 70 di daerah.

"Harga rumah baik tapak maupun apartemen di Jadebotabek berbeda dengan daerah. Di Jadebotabek sudah menyentuh level Rp 1,5 miliar-Rp 2 miliar, sementara di daerah masih berada pada kisaran Rp 500 juta. Jadi, akan sangat tidak fair bila aturan ini dipaksakan berlaku di seluruh Indonesia. BI seolah memberlakukan standar ganda," jelas Ali.

Sebaliknya, lanjut Ali, bila LTV KPR/KPA kedua dan ketiga dibuat berdasarkan patokan harga, dampaknya akan sangat terasa. Terutama di Jadebotabek di mana pasar dipenuhi para spekulan yang "bermain" di wilayah segmen pasar properti tipe 70 per meter persegi.

Seperti diketahui, BI menurunkan jumlah kredit yang boleh diberikan bank untuk pembelian rumah dan apartemen menjadi 50 persen dan 60 persen. Aturan LTV ini terpaksa diberlakukan, karena beleid sebelumnya, yakni uang muka minimal 30 persen tak dapat membendung meningkatnya kenaikan permintaan dan harga rumah, terutama rumah di atas 70 meter persegi.

Terdapat perbedaan ketentuan uang muka atau down payment (DP) antara rumah pertama dengan rumah kedua dan selanjutnya. Saat ini LTV kredit rumah pertama yang berlaku sebesar 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau