Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Rumah Rp 200-Rp 500 Juta Masuk Kategori Menengah!

Kompas.com - 21/08/2013, 13:24 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat properti dari Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, akan sangat bijaksana bila pihak Bank Indonesia melakukan terobosan dengan melihat semua aspek dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dari pemberlakukan loan to value (LTV) pada 1 September 2013 mendatang. Akan lebih baik jika BI meredam aksi spekulasi dalam kaitannya dengan besaran harga rumah, bukan pada tipe rumah.

"Dengan bertumbuhnya daya beli masyarakat, maka rumah seharga Rp 200 sampai Rp 500 jutaan bukanlah termasuk kategori mewah lagi, tapi menengah. Karenanya, aturan Bank Indonesia dengan membatasi dari sisi tipe merupakan kebijakan yang sudah ketinggalan," kata Ali dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Berdasarkan data pertumbuhan KPR tipe 70 ke atas tumbuh lebih tinggi 40,5 persen per April, lalu 25,9 persen pada Mei 2013. Sementara itu, untuk rumah tipe 22-70 tumbuh 18,1 persen  per April, dan naik jadi 18,7 persen pada Mei. Adapun untuk KPR sampai tipe 21, minus 27,6 persen pada April, dan minus 29 persen pada Mei 2013.

"Pertumbuhan rumah untuk tipe 70 ke atas semata-mata jangan dilihat sebagai aksi spekulasi melainkan merupakan bertumbuhnya kaum menengah di perkotaan," ujarnya.

Ali mengatakan, jika BI akan meredam aksi spekulasi yang ada, maka target utamanya adalah rumah segmen menengah atas dan itu tidak dapat dianalogikan dengan besaran tipe rumah, melainkan dengan membatasi dari variabel harga rumah untuk rumah minimal Rp 1 miliar. Dia berharap, BI dapat menerapkan kebijakan LTV yang lebih tepat sehingga tidak memberatkan kaum end user yang ingin membeli rumah pertama.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemberlakukan loan to value (LTV) yang baru dari Bank Indonesia per 1 September 2013 nanti diperkirakan masih akan membawa permasalahan serius terhadap penyediaan rumah untuk kalangan menengah yang sebagian besar merupakan end user. Pemberlakuan LTV dengan tujuan meredam aksi spekulasi dinilai terlambat karena harga sudah melonjak terlebih dahulu dalam dua sampai tiga tahun terakhir.

Pembatasan LTV untuk tipe 70 m2 dirasakan tidak terlalu bisa meredam aksi pembelian rumah yang ada. Pasalnya, khususnya di Jabodetabek, harga rumah dengan tipe tersebut relatif menyasar segmen menengah atas yang notabene mempunyai daya beli tinggi. Dengan demikian pemberlakukan LTV sebesar 60 persen untuk rumah kedua dan 50 persen untuk rumah ketiga tidak terlalu masalah untuk segmen menengah atas, meskipun dampak penundaan pembelian tetap ada namun tidak terlalu signifikan.

"Namun, akan berbeda kalau kita memantau harga rumah di luar Jabodetabek, dimana masih terdapat rumah-rumah tipe 70 m2 dengan harga Rp 200 sampai Rp 500 jutaan yang merupakan pasar end user. Jangankan di luar Jabodetabek, di pinggirannya saja masih dimungkinkan rumah dijual dengan harga tersebut," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau