Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, "Lampu Merah" buat Investor Properti Mulai Menyala!

Kompas.com - 16/09/2013, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lampu merah mulai menyala bagi investor properti. Bank Indonesia (BI) bakal memberlakukan perluasan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada Oktober mendatang.

Seperti diketahui, BI menurunkan jumlah kredit yang boleh diberikan bank untuk pembelian rumah dan apartemen menjadi 50 persen dan 60 persen. Aturan LTV ini terpaksa diberlakukan, karena beleid sebelumnya, yakni uang muka minimal 30 persen tak dapat membendung meningkatnya kenaikan permintaan dan harga rumah, terutama rumah 20 meter persegi-70 meter persegi dan di atas 70 meter persegi.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, terdapat perbedaan ketentuan uang muka atau down payment (DP) antara rumah pertama dengan rumah kedua dan selanjutnya. Saat ini LTV kredit rumah pertama yang berlaku sebesar 70 persen.

Nah, mulai bulan depan, bank sentral akan mewajibkan semua perbankan di tanah air memberlakukan aturan LTV ini untuk KPR rumah kedua dan apartemen. Namun, tidak termasuk rumah toko (ruko).

Nantinya, LTV untuk rumah kedua tipe di atas 70 meter persegi menjadi 60persen. Lalu, untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 meter persegi, menjadi 50 persen.

Demi memuluskan aturan ini, BI mewajibkan perbankan mengetahui data nasabah mereka. Misalnya, profil nasabah tersebut tergolong KPR pertama, kedua atau seterusnya. Regulator juga akan mengatur kepemilikan rumah milik suami dan istri.

Berdasarkan identitas, pihak suami dan istri akan dihitung sebagai satu debitur. Namun, status suami istri dapat terhitung dua debitur berbeda bila mereka mempunyai perjanjian pisah harta.

BI memperkirakan, aturan ini dapat mempengaruhi 53,8 persen dari total KPR. Berdasarkan data BI per Juli 2013, kredit untuk rumah tinggal mencapai Rp 254,796 triliun, kemudian kredit untuk flat dan apartemen mencapai Rp 11,070 triliun.


(Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau