Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulah Spekulan, Harga Tanah Semakin "Wah"....

Kompas.com - 05/07/2013, 22:35 WIB
Latief

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini semakin banyak daerah mengalami kenaikan harga jual tanah yang semakin tinggi. Di Tangerang dan Tangerang Selatan, misalnya, ada kawasan yang harga tanahnya lebih dari Rp 6 juta per meter persegi. Bahkan, harga tanah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) bisa mencapai hingga sekitar Rp 12 juta per meter persegi.

"Melonjaknya harga tanah ini adalah akibat aksi para spekulan," ujar Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Pangihutan Marpaung dalam diskusi "Menjaga Daya Beli dan Pasokan Rumah Bersubsidi di tengah Dampak Kenaikan Harga BBM" di Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Dia mengatakan, hal inilah yang menjadi salah satu faktor pasokan rumah subsidi masih belum memadai, terutama di wilayah sekitar Jakarta. Sebetulnya, lanjut Pangihutan, kesulitan mendapatkan lahan murah untuk hunian bersubsidi dapat diatasi, jika Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) punya inisiatif bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak awal. Pasalnya, banyak BUMN memiliki aset lahan yang belum dikembangkan.

Pangihutan mengatakan hingga saat ini beberapa BUMN seperti Pertamina dan PLN sudah mempersiapkan lokasi-lokasi bagi pendirian rumah susun sederhana milik (rusunami) bersubsidi. Selain itu, ada juga bantuan penyediaan lahan dari Bulog, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Pertamina menawarkan tujuh lokasi di Jabodetabek, dan PLN lima sampai enam lokasi di kawasan yang sama," buka Pangihutan.

Tanah milik PLN di kawasan Karet, Jakarta Selatan, saat ini dalam proses skematik desain. Mereka  tinggal menunggu kebijakan perubahan Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai informasi, Peraturan Gubernur atas KLB yang berlaku  di DKI Jakarta sebesar 2,5 meter. Sementara, Kemenpera menginginkan pengembalian KLB menjadi 6  meter, plus persetujuan agar gedung dapat memiliki area komersial pada lantai pertama hingga ketiga.

Selain upaya-upaya tersebut, kini Kemenpera juga tengah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RUU Tapera belum disahkan karena masih ada ganjalan berupa badan hukum yang mengelola Tapera, besaran iuran (2,5 persen) dan sifat iuran (wajib atau sukarela).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau