Oleh Dadang Sukandar
KOMPAS.com - Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian antara calon pembeli dan calon penjual obyek tanah dan bangunan yang dibuat sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB). Ada beberapa tahannya perlu Anda perthatikan!
Namun, karena obyek tanah dan bangunan termasuk dalam benda tidak bergerak (benda tetap) yang pengalihannya (jual beli) harus dibuat dengan akta Notaris/PPAT dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB), maka sebelum dibuatnya AJB biasanya perlu dilakukan serangkaian persiapan (Baca: Pahami Perbedaan Hukum dari PPJB dan AJB!).
Bagi Anda, pemilik tanah perorangan, misalnya, calon pembeli biasanya perlu melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan, sementara calon penjual perlu meminta uang muka sebagai tanda keseriusan. Sementara bagi perusahaan developer, misalnya, PPJB biasanya digunakan untuk memperoleh dana awal (uang muka) dari konsumen untuk memperlancar pembangunan rumah/apartemen.
Dalam rangka pemeriksaan ke kantor pertanahan dan pembayaran uang muka tersebut atau untuk memperlancar dana pembangunan bagi perusahaan developer, diperlukan adanya PPJB sebagai ikatan awal keseriusan para pihak untuk bertransaksi.
Dalam ikatan awal tersebut biasanya calon pembeli telah melakukan pembayaran awal (uang muka) sehingga, jika calon pembeli membatalkan transaksi, ia akan kehilangan uang mukanya. Dengan begitu, PPJB mengikat para pihak untuk sama-sama serius melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan, yaitu yang pada saatnya nanti keseriusan itu ditandai dengan penandatangan AJB dan pelunasan.
Untuk itu, berikut beberapa hal perlu Anda perhatikan dalam membuat PPJB:
Obyek tanah dan bangunan
Uraian obyek tanah dan bangunan harus jelas, antara lain ukuran luas tanah dan bangunan (jika perlu disertai peta bidang tanah dan arsitektur bangunan), sertifikat dan pemegang haknya, dan perizinan-perizinan yang melekat pada obyek tanah dan bangunan tersebut.
Harga
Harga tanah per meter dan harga total keseluruhan serta cara pembayarannya. Pembayaran harga tanah dapat juga ditentukan secara bertahap yang pelunasannya dilakukan pada saat penandatanganan AJB.
Pembatalan
Syarat batal tertentu, misalnya, jika ternyata pembangunan rumahnya tidak selesai dalam jangka waktu telah dijanjikan developer, maka calon pembeli berhak membatalkannya dan menerima kembali uang muka. Atau, jika pembangunan itu telah selesai sesuai waktunya, tapi calon pembeli membatalkannya secara sepihak, maka calon pembeli akan kehilangan uang mukanya.
Pajak
Penegasan pembayaran pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan, misalnya biaya pengukuran tanah dan biaya Notaris/PPAT.
Sengketa
Jika perlu, masukkan klausul pernyataan dan jaminan dari calon penjual, yaitu bahwa tanah dan bangunan tidak sedang berada dalam jaminan hutang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Jika ternyata pernyataan dan jaminan calon penjual itu tidak benar, maka calon penjual akan membebaskan calon pembeli dari tuntutan pihak lain manapun.
(Penulis adalah praktisi hukum di www.legalakses.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.