Perlu diketahui, bahwa girik bukanlah tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa si pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut. Girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Berikut langkah selanjutnya perlu dilakukan:
-Mintalah girik asli dari si penjual, dan pastikan bahwa nama si penjual yang tercantum dalam girik tersebut. Jika tidak, harus ada hubungan hukum antara si penjual dengan orang yang tercantum dalam girik tersebut.
-Pastikan objek tanah tersebut sama dengan yang dimaksud dalam girik, kemudian kuasai secara fisik dengan tanda batas yang jelas.
-Ajukan permohonan hak atas tanah tersebut langsung ke kantor badan pertanahan setempat, dengan tahapan yang secara garis besarnya sebagai berikut:
* Pengukuhan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan Gambar situasi.
* Penelitian dan pembahasan Panitia A.
* Pengumuman atas permohonan tersebut.
* Penerbitan SK pemberian Hak.
* Pencetakan sertifikat tanah.
* Total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 90 hari.
* Adapun biaya pemasukan ke kas negara sekitar 5 % x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan dana operasional petugas lapangan.
Nah, semoga Anda dapat memiliki tanah itu secara sempurna, yaitu bukti fisik dan bukti surat (sertifikat) berada di satu tangan. (Hamzah Al Rasyid/Erwin Kallo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.