Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati... Girik Bukan Tanda Bukti Hak Atas Tanah!

Kompas.com - 04/07/2013, 13:44 WIB
KOMPAS.com - Tak sedikit pembeli tanah baru merasa sadar, bahwa status tanah miliknya berstatus girik, yang surat-suratnya masih disimpan oleh pemilik terdahulu. Apakah kita bisa masih bisa "menyelamatkan" tanah tersebut dan mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM)? Bagaimana prosedurnya? Butuh waktu berapa lama dan berapa perkiraan biayanya?

Tentu, masalah seperti ini tidak akan sulit jika si penjual itu beritikad baik. Jual beli yang dimaksud tersebut baru merupakan bukti pengalihan hak atas tanah milik adat antara Anda dengan penjual. Status girik belum cukup untuk mengajukan permohonan hak atas tanah (sertifikat).

Perlu diketahui, bahwa girik bukanlah tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa si pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas tanah tersebut. Girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

Berikut langkah selanjutnya perlu dilakukan:

-Mintalah girik asli dari si penjual, dan pastikan bahwa nama si penjual yang tercantum dalam girik tersebut. Jika tidak, harus ada hubungan hukum antara si penjual dengan orang yang tercantum dalam girik tersebut.

-Pastikan objek tanah tersebut sama dengan yang dimaksud dalam girik, kemudian kuasai secara fisik dengan tanda batas yang jelas.

-Ajukan permohonan hak atas tanah tersebut langsung ke kantor badan pertanahan setempat, dengan tahapan yang secara garis besarnya sebagai berikut:

* Pengukuhan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan Gambar situasi.
* Penelitian dan pembahasan Panitia A.
* Pengumuman atas permohonan tersebut.
* Penerbitan SK pemberian Hak.
* Pencetakan sertifikat tanah.
* Total waktu yang dibutuhkan kurang lebih 90 hari.
* Adapun biaya pemasukan ke kas negara sekitar 5 % x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan dana operasional petugas lapangan.

Nah, semoga Anda dapat memiliki tanah itu secara sempurna, yaitu bukti fisik dan bukti surat (sertifikat) berada di satu tangan. (Hamzah Al Rasyid/Erwin Kallo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau