Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutlak... Pemerintah Harus Punya Bank Tanah!

Kompas.com - 14/06/2013, 16:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mengantisipasi melonjaknya harga tanah dan rumah, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendesak pemerintah membuat peraturan yang bisa memayungi pemerintah pusat dan daerah dalam membuat bank tanah (land banking). Desakan untuk mewujudkan bank tanah semakin menguat.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo kepada Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Kamis (13/6/2013). Menurut Eddy, sudah lama Apersi meminta pemerintah untuk membuat peraturan yang bisa memayungi lahirnya bank tanah. Tujuannya, agar harga-harga rumah bisa dikendalikan sehingga orang miskin bisa memiliki rumah (Baca: Kunci Masalahnya Cuma Satu, Bank Tanah!).

"Kami mohon kepada bapak Wakil Presiden agar bisa mendukung lahirnya regulasi untuk stabilisasi harga tanah dengan lahirnya bank tanah. Dengan adanya regulasi itu, maka harga tanah di sekitar bank tanah tidak akan naik terlalu tinggi," ujar Eddy kepada Wapres.

Menurut Eddy, sudah lama Apersi "meneriakkan" adanya regulasi untuk memayungi lahirnya bank tanah. Sebab, bank tanah bisa menjadi stabilisator dari harga tanah. Ujung-ujungnya, harga rumah bisa stabil dan tidak sepenuhya dikuasai pasar. Namun, kata Eddy, hingga kini usulan itu masih belum ditanggapi pemerintah.

Eddy menjelaskan, dengan adanya regulasi bank tanah, maka pemerintah pusat dan daerah berani membeli tanah di suatu kawasan yang cukup luas. Selanjutnya, tiga atau lima tahun kemudian tanah itu dijual kepada para pengembang yang akan membangun rumah untuk rakyat miskin.

Tentu, dengan ketentuan bahwa rumah itu dijual kepada masyarakat miskin sebagai rumah pertama dan bukan untuk investasi. Jadi, kata Eddy, rakyat miskin akan diuntungkan karena bisa membeli rumah dengan harga terjangkau.

Untuk menghindari penyalahgunaan, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat dan membuat suatu perjanjian. Isinya, jika rumah itu dijadikan investasi atau rumah kedua, maka bisa dikenakan sanksi dan pengambilalihan kembali tanah dan rumah tersebut.

Menanggapi hal itu, Wapres Boediono mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun pada prinsipnya, lanjut wapres, tidak cukup satu aturan untuk bisa meredam kenaikan harga tanah. Ia bilang, butuh beberapa aturan penopang agar bank tanah itu tidak jatuh kepada orang-orang yang tidak tepat sasaran. (Noverius Laoli/KONTAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau