Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Perjuangkan Rusun untuk Santri

Kompas.com - 03/07/2013, 14:47 WIB
Latief

Penulis

Sumber Antara
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan pembangunan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) untuk kalangan pondok pesantren bagi para santri di Indonesia. Menurut Djan Faridz, alasan tempat tinggal yang jauh dari lokasi pondok pesantren mengakibatkan para santri harus bertempat tinggal di pondok atau asrama.

"Saya prihatin melihat kondisi anak-anak yang tinggal di asrama karena sudah sumpek dan panas. Alasan itulah yang membuat saya memperjuangkan hak-hak atas hunian yang layak, khususnya para santri," kata Djan Faridz dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Selain pembangunan rusunawa untuk para santri, Kemenpera juga berupaya memberikan bangunan kamar mandi komunal untuk pondok pesantren. Namun, bangunan ini juga bisa digunakan untuk masyarakat sekitar.

"Saya mengimbau, setelah digunakan santri pagi hari, diharapkan kamar mandi komunal ini digunakan oleh masyarakat sekitar," katanya.

Djan Faridz juga mengutarakan harapannya agar anggaran untuk Kemenpera dapat ditambah sebagai kompensasi penyesuaian harga BBM. Seperti diberitakan, Kemenpera menargetkan pembangunan 35 rumah susun khusus sewa (rusunawa) di seluruh Indonesia selama tahun 2013, dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah.

Menpera mengatakan, pembangunan rusunawa khusus bagi para pekerja merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar Kemenpera memikirkan kesejahteraan perumahan bagi buruh/pekerja. Adapun persyaratan bagi buruh/pekerja yang akan menempati rusunawa akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pemerintah daerah. Kemenpera hanya melaksanakan pembangunannya melalui kerjasama dengan sembilan gubernur di masing-masing daerah pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com