Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peranan Perumnas Dibonsai

Kompas.com - 09/04/2011, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peran Perumnas sejak dibentuk pada tahun 1974 adalah sebagai lembaga pelaksana pembangunan dan pengelolaan perumahan. Saat ini, peranan Perumnas dinilai tidak memiliki otoritas tersebut.

"Perumnas itu perlu didorong sebagai tangan kanan pemerintah dalam hal penyediaan perumahan. Perumnas perlu diberikan keistimewaan dan otoritas untuk menjalankan perannya," kata pengamat properti, Panangian Simanungkalit kepada wartawan ketika ditemui di Kemang Village, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2011).

Menurut Panangian, saat ini peranan Perumnas tidak jelas karena sebagai BUMN diminta mampu menghasilkan untung. Namun, untuk bersaing dalam bidang perumahan kalah dengan dunia properti yang dikuasai para pengembang. "Perumnas itu kalau di negara-negara lain seperti house developing board (HDB), mengurusi rumah-rumah terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Harusnya Perumnas memiliki intervensi tersebut," katanya.

Sementara, menurut pengamat perumahan dan permukiman dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, peranan Perumnas saat ini seolah "dibonsai" secara permanen. Terlebih munculnya wacana ada pembentukan lembaga baru dibawah Kemenpera untuk pelaksana pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

"Hal ini menunjukkan adanya keenganan merevitalisasi peran Perumnas. Akhirnya keadaan ini menunjukkan tidak adanya keinginan negara mengembangkan sistem penyediaan perumahan publik yang baik," jelas Jehansyah.

Jehan menambahkan, peran public housing tidak sebatas menyalurkan belanja barang dan jasa pemerintah (APBN dan APBD) yang sifatnya sementara, menyalurkan dan menghabiskan. Pengelolaan public housing hanya bisa dijalankan lewat belanja modal (BUMN dan BUMD), karena perannya mengelola aset publik dan bertanggung jawab terhadap apresiasi dan depresiasi aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com