Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terapkan Restorative Justice bagi Pelanggar Tata Ruang, Apa Itu?

Kompas.com - 02/03/2021, 07:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memberikan sanksi administratif berupa keadilan restoratif atau restorative justice kepada pengembang Grand Kota Bintang yaitu PT Kota Bintang Rayatri.

Pengenaan sanksi ini diberikan karena pengembang dianggap sebagai penyebab banjir di underpass Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) segmen Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

"Terjadi penyempitan sungai karena developer (pengembang) Grand Kota Bintang membangun tidak sesuai standarnya, harusnya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali," ucap Sofyan beberapa waktu lalu.

Menurut Sofyan, pihaknya tidak akan memidana pengembang Grand Kota Bintang selama bisa mengembalikan fungsi Sungai Cakung.

Baca juga: Bikin Banjir Underpass Kalimalang, Pengembang Grand Kota Bintang Kena Sanksi Restoratif

Lantas, apa itu keadilan restoratif?

Ahli Hukum Pertanahan Eddy Leks berpendapat, keadilan restoratif sejatinya berkaitan dengan aspek hukum pidana.

Keadilan restoratif ini dapat diartikan sebagai tanggapan terhadap perilaku kejahatan yang berfokus pada pemulihan dari pelaku kejahatan dan penyelesaian atas masalah-masalah yang muncul dari perbuatan tersebut.

"Di mana korban, pelaku, dan masyarakat bersama-sama mengembalikan keselarasan di antara para pihak," ujar Eddy kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Menurut dia, jika berkaitan dengan pelanggaran tata ruang bisa berakibat sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi pidana ini tentunya berujung pada hukuman penjara dan/atau denda. Fokusnya adalah kepada penghukuman, bukan kepada pemulihan.

Baca juga: Ini Ancaman Pidana Bagi Penyebab Banjir Puncak dan Pelanggar Tata Ruang

Sedangkan, salah satu sanksi administratif dalam aturan tata ruang adalah pemulihan fungsi ruang.

Menurut dia, hal ini berfokus kepada pemulihan atau pengembalian fungsi ruang sebagaimana seharusnya sebelum dilakukan pelanggaran.

"Jadi, sanksi ditetapkan untuk memulihkan fungsi ruang yang telah dilanggar agar ruang tersebut dikembalikan ke fungsi semula," lanjut Eddy.

Eddy mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang baru saja diundangkan tanggal 2 Februari 2021, mengatur mengenai ketentuan pemulihan fungsi ruang.

Dalam beleid itu disebutkan, pemulihan fungsi ruang adalah upaya untuk merehabilitasi ruang agar dapat kembali sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau